Ngada_Lensatimur.net_ Sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada Ngada tanggal 09 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada memusnahkan 800 lembar Surat Suara yang rusak dan lebih dengan cara dibakar di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Ngada, Selasa (08/12/2020).
Ketua KPU Kabupaten Ngada, Stanislaus Neke saat membaca berita acara menjelaskan 800 surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara lebih 533 lembar sementara surat suara yang rusak 267 lembar sehingga totalnya menjadi 800 lembar surat suara.
Dikatakanya, berdasarkan berita acara yang dibacakan oleh Penyelenggara Pemilu Kabupaten Ngada, jumlah surat suara DPT ditambah dengan surat suara cadangan sebanyak 114.375, jumlah yang diterima sebanyak 115.175, jumlah hasil sortir sebanyak 114.908 lembar dalam kondisi baik, sedangkan 267 lembar berkondisi rusak dan berlebih surat suara sebanyak 533 lembar,”ujar Stanislaus.
” Setelah dilakukan proses penyortiran dan pengepakan atas kebutuhan Surat Suara maka terdapat berlebih surat suara kategori cacat mutu, rusak, robek, bolong dan yang tidak layak diterima dan berlebih oleh Komisi Pemilihan Kabupaten Ngada dari Penyedia PT. Puri Panca Pujibangun –Surabaya “, katanya.
Pada kesempatan yang sama Perwakilan Komisioner KPU Provinsi NTT, Yosafat Koli, dalam sambutan singkatnya menyampaikan, pemusnahan surat suara dilakukan sebagai upaya mengantisipasi dan menghindari penyalahgunaan atau hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pencoblosan yang akan digelar Rabu (9/12) esok.
” total surat suara yang diterima KPUD Ngada berjumlah 115.117 dengan rincian surat suara yang baik 114.908, yang rusak 217 sementara surat suara yang berlebih sebanyak 533 surat suara “, jelas Yosafat Koli.
Ia menambahkan, adapun jumlah yang dibutuhkan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5% jumlahnya adalah 114. 375 surat suara. Selain jumlah surat suara tersebut, KPU Ngada juga sudah menyiapkan surat suara cadangan untuk pemilihan ulang sebanyak 2000 surat suara.
Lebih lanjut, Yosafat menegaskan menjelang H-1 sebagai penyelenggara Pemilukada KPU sudah benar-benar siap melaksanakan proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngada tahun 2020 sampai selesai.
“Pada Tanggal 9 Desember mulai dari pukul 07:00 pagi sampai 13:00 siang nanti sebanyak 357 TPS kami sampaikan bahwa kami siap untuk melaksanakan,”jelasnya.
Turut hadir dalam acara pemusnahan Susu yang rusak dan berlebih dihadiri Wakapolda NTT, Brigjen Pol. Ama Kliment Dwikarjanto dan DIRPAMOBVIT KOSBHARKAM Polri, Brigjen Pol. Suhendri S.H, S.I.K, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Johanes Bangun,S.I.K, S.Sos, Kapolres Ngada. AKBP. Rio Cahyowidi, S.I.K.,M.I.K, Sekda Kabupaten Ngada, Th. Yos Nono, Ketua KPU Ngada Stanislaus Neke, Ketua Bawaslu Ngada, Sebastianus Fernandez, Ketua Pengadilan Negeri Bajawa, Herbert Harefa, SH, MH, Dandim 1625/ Ngada, Letkol. CZI Lukman Nur Hakim.
Sebelum dilakukan pemusnahan surat suara tersebut pihak penyelenggara Pemilukada KPU Ngada bersama Banwaslu Ngada, Kepolisian dan TNI melakukan penandatanganan berita acara pemusnahan surat suara tersebut. (LT/Bambang)