Mbay_lensatimur.net – Menanggapi pengaduan masyarakat Aloripit Kelurahan Mbay 1 Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo terkait dengan adanya tambang material Batu dan Pasir oleh CV. Wolo Go Indah bersama mitranya PT. Pesona Permai (PPI), maka pihak Pemda Nagekeo melalui tim gabungan yang terdiri dari Sat. Polisi Pamong Praja dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nagekeo menghentikan aktivitas kegiatan tambang material batu – pasir di sungai Aesesa Kelurahan Mbay 1 Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo; Senin, 11 Oktober 2021.
Aktivitas tambang material batu dan pasir yang berkedok normalisasi sungai Aesesa tersebut, dinilai melanggar aturan, karena tidak sesuai dengan apa yang menjadi. Kesepakatan.
Kepala Satuan (Kasat) Pol.PP Kabupaten Nagekeo, Muhayan Amir kepada media ini diruang kerja mengatakan bahwa setiap perusahaan yang akan melakukan tambang material di sungai Aesesa memang harus memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah propinsi NTT.
“Untuk pelaksanaan di lapangan harus sesuai dengan titik kordinat yang telah ditetapkan dan dalam pengawasan pemerintah kabupaten Nagekeo”, ujarnya.
Muhayan Amir sesalkan kebijakan perusahaan yang lakukan tambang material batu – pasir yang cenderung melanggar aturan. Apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut sudah tidak sesuai dengan titik titik koordinat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sesuai izinan.
Muhayan menuturkan bahwa memang pihak perusahaan sudah memiliki izin resmi dari pemprov NTT, namun dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan titik kordinat yang telah ditentukan. Hal ini penting agar bisa menjaga kelestarian lingkungan sungai dan bantaran sungai.
“Berhubung aktivitas tambang tersebut sudah tidak sesuai maka tim gabungan Sat. Pol PP bersama Lingkungan Hidup hari ini langsung turun lokasi untuk menghentikan aktivitas tambang serta memberi teguran tertulis kepada pihak perusahaan”, tegas Muhayan.
Sementara itu, Stefanus Sawu, Kepala Seksi Pengaduan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nagekeo menjelaskan bahwa penghentian ini dilakukan karena pihak perusahaan sudah melanggar aturan dalam melakukan aktivitas tambang material di sungai Aesesa serta tidak sesuai degan titik kordinat yang seharusnya.
“Dalam izin yang diberikan kepada CV Wolo Go Indah di wilayah kelurahan Mbay 1, itu seharusnya berjarak minimal 500 meter dari talang air jalur Mbay Kiri. Namun karena sudah tidak sesuai, maka saat ini kita hentikan dulu kegiatan tambang”, tandasnya
Ahmad Yani selaku pemilik CV Wolo Go Indah kepada media ini menjelaskan dirinya mengakui kesalahan dalam melakukan kegiatan tambang material tersebut, dan siap mengikuti arahan pemda Nagekeo salah satunya menghentikan kegiatan penambangan dan akan berkordinasi dengan pihak PT Pesona Permai untuk menarik semua armada dari lokasi tambang.
“Atas kesalahan ini kami dari pihak perusahaan siap mengikuti arahan pemerintah Nagekeo, dan saya sudah sampaikan ke perusahaan mitra yakni PT. PPI untuk menarik semua armada dari lokasi tambang”, imbuhnya
Penulis : Bambang N
Editor : Efrid Bata