Ende_lensatimur.net – Polres Ende di wilayah Polda NTT menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah seorang anggota polisi yakni Ipda Abdullah Djuma, karena telah melanggar kode etik profesi.
Berdasarkan rilis yang diterima media ini dari Humas Polres Ende, Senin (5/6/2023), Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dilaksanakan di lapangan Apel Polres Ende, dipimpin langsung Kapolres Ende, AKBP. Andre Librian, S.I.K.
Kapolres Ende, AKBP. Andre Librian, S.I.K, saat menjadi inspektur upacara mengatakan bahwa yang bersangkutan kita Berhentikan Tidak Dengan Hormat karena melanggaran kode etik profesi Polri dengan wujud perbuatannya yakni meninggalkan tugas secara tidak sah selama tiga puluh hari secara berturut-turut sejak tanggal 29 Mei 2019 serta melanggar pasal 14 Ayat 1 Huruf A PP RI Nomor 1 Tahun 2023.
“Saya berharap ini menjadi pelajaran untuk kita semua, setiap individu khususnya personil Polri harus saling mengingat antar satu sama lain. Para perwira harus bisa menjadi contoh bagi anggotanya, dan ini menjadi acuan untuk wujud kebersamaan kita antara anggota dengan perwira”, ucapnya.
Lanjut Kapolres, Yang bersangkutan sudah disersi dari 2019 sampai dengan saat sekarang ini. Sudah lebih dari satu tahun meninggalkan tugas.
“Kita sudah melakukan pencarian kepada yang bersangkutan untuk dibawa ke Polres namun hingga saat ini keberadaanya pun tidak diketahui”, ungkap Kapolres Ende.
Adapun Uraian perbuatan yang dilakukan dan pasal yang dilanggar oleh yang bersangkutan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/8-A/VII/2019/Propam tanggal 25 Juli 2019 terkait dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh Ipda Abdullah Djumad dengan NRP. 67090259 jabatan Pama Polres Ende Polda NTT.
Ipda Abdullah Djumad Anggota Polri dengan NRP 67090259 jabatan Pama Polres Ende Polda NTT telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dengan wujud perbuatan meninggalkan tugas secara tidak sah selama 30 (tiga puluh) hari berturut- turut sejak tanggal 27 Mei 2019 s.d sekarang ( 3 tahun 10 bulan).
“Jujur saja, bagi saya pribadi cukup berat harus melakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena berkaitan dengan nasib seseorang, namun saya berharap ini sebagai pelajaran buat kita semua”, tegasnya.
Dia menambahkan bahwa banyak orang berbondong – bondong ingin menjadi anggota Polri, sementara kita yang ada dalam bagian ini malah menyia – nyiakannya.
“Kita yang masih menjadi anggota Polri, jadikan ini sebagai ladang amal. Jadikan profesi ini sebagai kebanggaan, jangan sia-siakan kewenangan yang kita punya, karena itu sangat luar biasa. Kita bisa merampas hak-hak orang lain bisa menangkap menahan dan memeriksa”, tandasnya.
Kegiatan Upacara pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia In Absensia Ipda Abdullah Djumad berjalan aman dan lancar.
Penulis : Efrid Bata
Editor : Elthon Rete