Ende_lensatimur.net – Loka POM Ende menggelar Press Release terkait penertiban pasar dari Kosmetik ilegal dan atau yang mengandung bahan berbahaya.
Kegiatan press release ini berlangsung di kantor Loka POM Jln Eltari Ende, Kamis, 04/08/2022.
Kepala Loka POM Ende, Benny Hendrawan Prabowo, S. Farm kepada para awak media menjelaskan bahwa adapaun hal yang melatar belakangi kegiatan penertiban pasar ini ialah sebagai upaya untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dan upaya melindungi kesehatan masyarakat akibat penggunaan kosmetik yang berbahaya.
“Kegiatan Penertiban pasar ini dilakukan oleh Badan POM RI di seluruh Indonesia termasuk Loka POM Ende,” ujarnya.
Lanjut Benny, target aksi penertiban pasar lebih fokus kepada bahan – bahan kosmetik yang tidak memiliki izin edar (TIE), kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan yang kedaluwarsa atau rusak.
“Sasarannya ialah yang mengedarkan kosmetik, sarana atau tempat yang menjadi peredaran kosmetik serta sarana distribusi yang berdasarkan analis resiko berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya,” tuturnya.
Benny mengatakan bahwa dari hasil kegiatan penertiban pasar oleh pihak Loka POM Ende telah diperiksa sebanyak 27 sarana distribusi kosmetik, di mana 19 sarana ada di Kabupaten Ende dan dan 8 Sarana berada di Kabupaten Nagekeo.
“Dari 27 sarana tersebut ditemukan 11 sarana yang tidak memenuhi ketentuan; di mana 5 sarana TMK di Nagekeo dan 6 sarana TMK di Ende, serta 16 sarana yang telah memenuhi ketentuan dengan pembagiannya 3 sarana MK dari Nagekeo dan 13 sarana MK dari Ende,” ucapnya.
Benny menuturkan dari 11 sarana yang tidak memenuhi ketentuan telah ditemukan 157 jenis dengan berbagai merk kosmetik, yang jumlahnya mencapai 1981 pcs.

“1897 pcs kosmetik tanpa izin edar dan 84 pcs yang kedaluwarsa. Seluruh temuan produk kosmetik TMK bila ditaksasi nilainya mencapai Rp. 31.486.000,00. Semua produk tidak memenuhi ketentuan (TMK) berasal dari Makasar dan Surabaya,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil temuan ini, petugas LOKA POM Ende telah memberikan edukasi atau pembinaan kepada pemilik sarana untuk selalu melakukan cek KLIK ( Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli barang untuk dijual kembali. Selain itu pemilik sarana telah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.
“Apabila mereka tetap menjual produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan Perundang- Undangan yang berlaku,” tegasnya.
Benny berharap agar masyarakat atau konsumen harus mengecek dulu produk kosmetik sebelum dibeli, dengan memastikan bahwa produknya memiliki izin edar, tidak mengandung bahan berbahaya dan bukan barang yang kedaluwarsa.
“Barang – barang Kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) dan menjadi temuan ini nantinya akan dimusnahkan oleh pihak Loka POM Ende,” tutupnya.***
Penulis : Efrid Bata
Editor : Elthon Rete