Ende_LensaTimur.net Menjamurnya Usaha kos – kosan yang berada di wilayah Kelurahan Paupire Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende ternyata belum memiliki izin serta tanggung jawab pembayaran pajak kepada daerah.
Lurah Paupire, Kris Nggala kepada Media Lensa Timur Jumat, 24 /7/2020 di ruang kerjanya kantor Lurah Paupire; meminta Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Ende untuk berkolaborasi terkait penanganan pajak dan retribusi daerah khususnya yang berada di wilayah Lurah Paupire Kecamatan Ende Tengah agar dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Kris menjelaskan bahwa Pajak dan retribusi daerah merupakan ranah dan kewenangan BAPENDA dan PTSP. Sebagai kepala wilayah, pada hakekatnya siap membantu, baik itu berupa komunikasi dan koordinasi untuk memperlancar semua proses kegiatan yang berkaitan dengan pembayaran pajak dan retribusi.
Lebih lanjut terang beliau, yang mau diharapkan adalah bagaimana menciptakan iklim investasi yang baik dan usaha ekonomi kreatif terus jalan dan bergeliat Sehingga mampu menggenjot pendapatan perkapita sehingga berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) .
Pendapatan Daerah merupakan skala prioritas. Dengan demikian untuk meningkatkan Pendapatan Daerah, maka Pihak Kelurahan Paupire melakukan pendataan dan akurasi data terkait keberadaan Kos – kos-an yang berada di wilayah kelurahan Paupire Ende Tengah. Dalam data kita di Kelurahan Paupire, ada sekitar 500-an kos kos-an; ungkap Kris.
Menurut Lurah Paupure, bisnis kos-kosan atau indekos dianggap sangat menjanjikan, karena mampu meraup keuntungan yang besar.
Biasanya, bisnis kos-kos-an ini, banyak kita jumpai di wilayah industri atau area dekat institusi pendidikan. Hal ini dikarenakan orang lebih suka tinggal di area yang dekat dengan tempat di mana mereka bekerja dan belajar.
Untuk itu usaha kos-kos- an ini pun harus memiliki izin dan juga tidak luput dari kewajibannya untuk membayar pajak kos-kosan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kris menjelaskan, Usaha kos-kos-an umumnya menyasar pada pendatang dari luar daerah yang memerlukan tempat tinggal dalam waktu tertentu dengan biaya yang terjangkau.
Kini, kos-kos-an dibangun sangat beragam, mulai dari yang memiliki fasilitas standar sampai yang eksklusif. Hal ini bervariasi sesuai selera penyewa dan kemampuan budget yang dimiliki. Apabila membutuhkan kos-kosan yang standar maka budget nya tidak terlalu besar, namun bila yang dipilih adalah eksklusif maka budget yang dikeluarkan pun besar.
Metode pembayarannya pun beraneka ragam. Ada pola pembayaran yang dilakukan per bulan, per tiga bulan, per enam bulan, hingga per satu tahun.
Tidak mengherankan, bila banyak pelaku usaha yang mengincar usaha bisnis kos- kosan ini; karena dari sisi komersial nya benar-benar menjanjikan dan mendapatkan keuntungan yang sangat signifikan.
Berdasarkan kenyataan yang terjadi, para pelaku usaha bisnis kos-kosan ini hanya mau menerima keuntungan secara ekonomi tetapi lupa dengan tanggung jawab kepada daerah yakni dengan membayarkan pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Ende Johanis Nislaka mengapresiasi usulan Lurah Paupire ini. Kami siap untuk melakukan koordinasi ujarnya.
Nislaka menerangkan bahwa Pajak kos-kos-an, pada dasarnya sudah diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Dalam UU tersebut membahas tentang pajak hotel/penginapan. Dalam hal ini, yang termasuk dalam kategori hotel adalah motel, losmen, rumah penginapan, maupun rumah kos (indekos) dengan jumlah ruang tidur lebih dari 10.
Untuk Kos dengan jumlah kamar yang kurang dari 10, dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 yang di dalamnya dikatakan bahwa, penghasilan atau pendapatan dari transaksi maupun pengalihan aset dalam bentuk tanah atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah atau bangunan termasuk ke dalam objek pajak.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa, usaha kos-kosan baik dalam jumlah yang kecil maupun jumlah yang besar tetap dikenakan pajak.Selanjutnya nanti kita akan lakukan evaluasi di lapangan, terang Nislaka. (LT/TIM)