Ende_lensatimur.net – Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Flores (UNIFLOR) Ende, melakukan pergelaran Peradilan Semu; Senin, 07/02/2022 untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022. Pergelaran Semu ini dibagi dalam dua kelompok yakni kelompok perdata dan kelompok pidana.
Hadir dalam acara kegiatan pergelaran Peradilan Semu antara lain Dekan Fakultas Hukum, Wakil Dekan Fakultas Hukum, Ketua Program Studi Ilmu Hukum, Sekretaris Program Studi Ilmu Hukum, Ketua LBH Fakultas Hukum, Kepala Tata Usaha dan Staf, serta para Dosen Fakultas Hukum.
Pergelaran Peradilan Semu yang dilakukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum UNIFLOR berlangsung selama dua hari; yaitu mulai tanggal 07 – 08 Februari 2022, di Ruang Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Flores.
Ketua Panitia Peradilan Semu Christina Bagenda, dalam laporannya mengatakan bahwa peradilan semu merupakan mata kuliah wajib yang harus diprogram oleh mahasiswa mahasiswi semester VII (tujuh), sesuai kurikulum program studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UNIFLOR.
Jumlah peserta dalam peradilan semu sebanyak 76 orang, yang dibagi dalam dua kelompok yakni, kelompok Perdata 38 orang, dan kelompok Pidana 38 orang dengan materi sidang masing masing.
“Untuk materi Peradilan Semu kelompok perdata yaitu, mengenai sengketa tanah di Nuawao jalan Udayana Atas, sedangkan meteri Peradilan Semu bagi kelompok Pidana yakni terkait melakukan kekerasan terhadap orang dan barang”, ujarnya.
Lanjut Christina, adapun tujuan dari pergelaran Peradilan Semu ini yaitu sebagai wadah bagi mahasiswa/i untuk belajar praktik beracara pada proses peradilan, tepatnya hukum acara atau hukum formil.
Dekan Fakultas Hukum, Paulinus Seda dalam sambutannya menjelaskan bahwa Peradilan Semu merupakan salah satu bagian mata kuliah, pendidikan latihan dan keterampilan hukum (LKH), yang berlaku di semua Fakultas Hukum di Indonesia termasuk Fakultas Hukum Universitas Flores.
“Mata kuliah ini menjadi media praktek beracara, dan mengembangkan keterampilan hukum bagi mahasiswa Fakultas Hukum, dimana para mahasiswa yang memprogramkan mata kuliah Peradilan Semu, akan mengambil bagian dalam suatu kegiatan berupa simulasi prosedur beracara, dalam penanganan suatu perkara Pidana maupun perdata di sidang pengadilan”, tuturnya.
Dia menambahkan bahwa dengan pelaksanaan Peradilan Semu, diharapkan agar mahasiswa dapat mengerti dan memahami tentang bidang Pidana yaitu, tugas hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, dan bahkan kedudukan terdakwa serta saksi saksi di pengadilan untuk digali dan dicerna, berdasarkan pelajaran yang didapat selama kuliah dan dibandingkan dengan proses peradilan yang sesungguhnya.
Begitupun bidang Perdata, mahasiswa juga diharapkan dapat mengerti dan memahami tentang tugas hakim, advokat, upaya damai, pembacaan gugatan atau permohonan, Replik, Duplik Pembuktian, kesimpulan dan musyawarah hakim, kedudukan penggugat dan tergugat, serta saksi saksi di pengadilan untuk digali dan dicerna, berdasarkan pelajaran yang didapat selama kuliah dan dibandingkan dengan proses peradilan yang sesungguhnya.
“Mahasiswa yang menjadi peserta dalam peradilan semu juga dituntut untuk dapat menganalisa kasus dan tindakan – tindakan, yang perlu dilakukan oleh penegak hukum dalam proses penanganan perkara di pengadilan”, pungkasnya.
Dia berharap agar melalui pergelaran peradilan semu mahasiswa dapat memahami hukum acara, dan praktek berperkara di pengadilan.
“Di samping sebagai sarana mengasah keahlian para mahasiswa, guna menciptakan sarjana hukum yang handal dan profesional, sekaligus menumbuhkan pemahaman dan empati pada diri mahasiswa, terhadap keadaan senyatanya dunia peradilan di indonesia”, tandasnya.
Sementara itu salah seorang peserta Peradilan Semu kelompok Perdata, Yohanes C. Dasilva yang berperan sebagai saksi tergugat mengatakan, sebelum menjalani pergelaran peradilan semu di Fakultas Hukum, dirinya sudah melakukan persiapan terlebih dahulu; sehingga selama proses peradilan semu dalam materi sidang, ‘sengketa tanah di Nuawawo Jalan Udayana Atas, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende tengah dapat berjalan baik.
“Dalam proses sidang pergelaran peradilan semu semuanya cukup baik, berjalan lancar tanpa kendala. Hal itu karena sudah dipersiapkan sejak sebulan yang lalu, sehingga pada hari ini hanya tinggal dipentas dari apa yang sudah disiapkan”, paparnya.
Yohanes berharap, melalui peradilan semusemu ini, semua mahasiswa yang terlibat dalam pergelaran peradilan semu bisa memahami, dan mengerti tentang alur dan proses persidangan, baik itu untuk kelompok perdata maupun kelompok pidana.
Penulis : Elthon Rete
Editor : Efrid Bata