Borong_lensatimur.net – PT. Pilar Semesta Raya yang berkedudukan di Kelurahan Watunggene, Kecamatan Kota Komba Manggarai Timur, beberapa bulan lalu mendapat teguran dan peringatan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Manggarai Timur, Donatus Datur terkait perizinan. Kini pihak Manajemen PT. Pilar Semesta Raya sudah menepati janjinya dengan mengurusi izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Berdasarkan pantauan media ini di lokasi gudang semen PT. Pilar Semesta Raya, nampak pihak Manajemen sudah mengerjakan drainase dan tembok pembatas sesuai dengan arahan dari DLHD MATIM, sebab sebelumnya Kadis DLHD telah memberikan peringatan terkait belum adanya drainase untuk pembuangan sisa – sisa limbah, sebab jarak lokasi tersebut dengan kali hanya sekitar enam (6) meter saja. Hal itu menjadi kekuatiran karena ditakutkan ada limbah atau sampah dari gudang semen tersebut yang membuat polusi kali yang biasanya digunakan warga setempat.
Ketika ditemui Media ini di tempat kerjanya; Rabu,14/04/2021, Faisal selaku kordinator lapangan PT. Pilar Semesta Raya mengaku telah mengurus semua dokumen perizinan yang diminta oleh dinas lingkungan hidup daerah kabupaten Manggarai Timur.
“Kami sudah memperoleh izin dari warga sekitar. Berkaitan dengan drainase, sudah dikerjakan. Untuk dokumen persyaratan sudah diajukan. Kami hanya tinggal menunggu izinnya keluar dari DLHD Matim,” ujar Faisal.
Faisal berharap, agar Pemda Matim melalui dinas terkait supaya tidak terlalu membebani biaya administrasi yang besar kepada para pengusaha. Menurutnya, hal itu sangat penting agar para investor mau berinvestasi di wilayah Matim.
“Banyak investor yang tertarik untuk berinvestasi di Manggarai Timur, apabila prosesnya tidak rumit serta biaya perizinannya tidak mahal. Dimana – mana, investor semen mau untuk berinvestasi di wilayah yang berdekatan dengan pelabuhan. Dengan adanya investasi di wilayah tersebut, maka geliat perekonomian juga semakin baik”, pungkasnya.
Faisal mengakui, kalau pihak manajemen PT. Pilar Semesta Raya, sangat respek dengan apa yang menjadi catatan dan teguran dari Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Matim terhadap perusahaannya. Bukti bahwa kami respek adalah kami melengkapi semua dokumen yang menjadi persyaratan yang diminta instansi terkait.
“Pada 19 Maret 2021 yang Lalu, Pa Kadis DLHD Matim memperingati kami untuk segera mengurus izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu sudah kami penuhi dengan memasukan berkas perizinan ke Dinas terkait. Dan kami hanya tinggal menunggu izinnya keluar”, tutup Faisal.
Penulis : Rellys Sarong
Editor : Efrid Bata