Ende_lensatimur.net – Massa aksi yang terdiri dari elemen Mahasiswa Organisasi PMKRI Cabang Ende menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Ende untuk transparan soal pengelolaan dana covid 19 senilai Rp.70 Miliar.
Puluhan massa aksi yang membawa spanduk dan poster bertuliskan pernyataan sikap menuntut Pemda Ende agar transparan soal dana covid 19 serta meminta BPK untuk lakukan audit terkait dana tersebut menjadikan ini sebagai sebuah pesan yang syarat makna akan sebuah manajemen tata kelola yang bersih dan transparan.
Massa aksi yang melakukan long march di sepanjang jalan Eltari yang hendak berorasi di Kantor Kejaksaan, Kantor Bupati dan Kantor DPRD Ende dikawal ketat aparat keamanan Polres Ende; Rabu, 16/06/2021,
Massa aksi ini kemudian menyambangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende untuk menyampaikan aspirasi serta mempertanyakan fungsi kontrol DPRD Ende terkait pengelolaan dana covid 19 yang dari sisi jumlah sangat fantastis nilainya.
Ketika Massa aksi masuk ke ruangan rapat komisi gabungan DPRD Ende untuk lakukan hearing bersama anggota DPRD, Sayangnya tidak ada satupun anggota DPRD yang menemui massa aksi, sehingga massa aksi nekad lakukan penyegelan ruangan Paripurna DPRD Ende.
“Kami sangat kecewa. Kedatangan kami di sini sebenarnya mau menyampaikan aspirasi kepada Anggota DPRD yang menjadi wakil rakyat, tetapi yang kami dapati hanyalah gedung kosong”, ujar Rian Laka Ma’u, salah seorang peserta massa aksi.

Tanggapan Pimpinan DPRD Ende
Pimpinan DPRD Ende, Erikos Emanuel Rede memberikan apresiasi atas kedatangan teman – teman PMKRI Cabang Ende ke Kantor DPRD dalam kaitannya untuk menyampaikan aspirasi.
Anggota DPRD Ende bukannya tidak mau menemui massa aksi, tetapi karena kami sendiri tidak mendapatkan informasi berupa surat ataupun penyampaian formal dari pihak organisasi PMKRI Cabang Ende terkait aksi unjuk rasa ataupun audiensi dengan DPRD Ende.
Kami sebagai Pimpinan DPRD Ende sangat menyesalkan sikap massa aksi yang menyegel ruang rapat paripurna DPRD Ende.
“Ini rumah bukan milik dari satu atau dua orang saja, tetapi sesungguhnya milik dari semua rakyat Kabupaten Ende”, tuturnya.
Lanjut Erik Rede, gedung DPRD Ende adalah gedung kehormatan karena merupakan simbol kehormatan dari masyarakat kabupaten Ende. Untuk itu sebagai masyarakat ilmiah, sebenarnya harus bisa memberikan sebuah contoh yang baik dalam dalam menyampaikan aspirasi.
“Pihak DPRD Ende pada hakekatnya sangat welcome dengan seluruh elemen masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasinya. Untuk itu sebagai pimpinan DPRD berharap agar ke depannya PMKRI bisa menyampaikan terlebih dahulu melalui surat, sehingga kami bisa menjabarkan waktu dan jadwal kegiatan serta keterlibatan dan peran serta seluruh Anggota DPRD Ende “, imbuhnya.
Erik mengatakan ke depannya kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk meminta alat kelengkapan dewan perihal pengamanan atau security agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.
Penulis : Efrid Bata
Editor : Elthon Rete