Ende_lensatimur.net – Masyarakat Dusun Jitapanda Desa Ekoae Kecamatan Wewaria serahkan dokumen Proposal Pemekaran Desa ke lembaga DPRD Ende, dalam hal ini ke Komisi I DPRD Ende terkait syarat administrasi yang dibutuhkan sebagai syarat pengajuan untuk desa persiapan.
Adapun perwakilan masyarakat Dusun Jitapanda yang hadir dalam audiensi dengan Sekretaris Komisi 1 DPRD Ende di ruang rapat Gabungan Komisi; Kamis, 02/12/2021 antara lain : Mosalaki, Tokoh Masyarakat, Ketua Panitia Pemekaran Desa Jitapanda, serta Kaur Perencanaan Desa Ekoae yang mewakili unsur Pemerintah Desa Ekoae sebagai desa induk.
Ketua Panitia Pemekaran Desa, Yoseph Simeon Male mengatakan bahwa kehadiran mereka di Lembaga DPRD Ende adalah sebagai utusan masyarakat, yang membawa harapan dan aspirasi masyarakat Dusun Jitapanda untuk melakukan pemekaran desa dari Desa Ekoae sebagai desa induk. Saat ini pun kami sudah membawa tiga buah proposal pemekaran desa yang akan kami serahkan Ke Bapak Bupati Ende, Pimpinan DPRD Ende dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ende.
Adapun tujuannya ialah untuk pendekatan pelayanan serta mengoptimalkan pemerataan pembangunan di desa.
“Kami bersyukur sekali karena bisa langsung beraudiensi dengan Sekretaris Komisi I DPRD Ende, yaitu Bapak Oktavianus Moa Mesi untuk mendapatkan gambaran dan penjelasan yang lebih detail terkait syarat dan proses pemekaran desa agar bisa menjadi defenitif”, ujarnya.
Sekretaris Komisi I DPRD Ende, Octavianus Moa Mesi menuturkan bahwa DPRD sebagai mitra Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ende pada tahun kemarin lagi ngebut kerja – kerja maupun anggaran yang ada di DPMD dalam menyelesaikan dokumen dari 9 desa persiapan menuju desa defenitif.
Secara aturan, untuk Kabupaten Ende pengajuan desa persiapan selama waktu tiga tahun itu berakhir pada bulan September 2021.
Nah alasan kenapa sudah lewat tetapi belum ditetapkan jadi desa defenitif, itu dikarenakan ada satu persyaratan yang sangat crusial yakni pembuatan peta geospasial.
“Hanya ada 1 Lembaga di Indonesia yang berhak mengeluarkan Peta geospasial yaitu Badan Informasi Geospasial yang berkantor di Bandung”, tuturnya.
Dia menambahkan bahwa pembuatan peta geospasial ini tidak maksimal, bukan karena keterlambatan dari pihak kita di kabupaten, namun lebih dikarenakan keterbatasan personil yang dimiliki oleh Badan Informasi Geospasial untuk melakukan survey dan pemetaan.
Hingga saat ini sudah ada belasan desa yang mengajukan pemekaran termasuk dari Dusun Jitapanda Desa Ekoae Kecamatan Wewaria.
“Pada intinya kita akan mengakomodir semuanya, sambil mendorong agar belasan desa ini terus berproses dan segera menetapkan 9 desa persiapan menjadi desa defenitif”, tandasnya.
Lanjutnya untuk proses verifikasi itu tidak saja hanya melibatkan pihak Dinas DPMD dan DPRD Ende, tetapi juga melibatkan Pemerintah Pusat.
Sementara itu, Kaur Perencanaan Desa Ekoae, Dionisius Bhesu Songgo menjelaskan bahwa syarat administrasi terkait jumlah penduduk sudah memenuhi syarat yakni ada 1004 Jiwa dan 193 KK yang ada di Dusun Jitapanda.
“Hal terpenting dari permohonan pemekaran desa ini adalah untuk pendekatan pelayanan, karena jarak tempuh masyarakat Dusun Jitapanda untuk mengurus administrasi di desa induk Ekoae sejauh 3 Km”, imbuhnya.
Penulis : Efrid Bata
Editor : Elthon Rete