Borong_lensatimur.net – Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur pada 24 Maret 2021 lalu telah mendeklarasikan diri sebagai kabupaten layak anak. Hal tersebut ternyata belum menjangkau semua anak yang ada di Kabupaten Manggarai Timur.
Hal ini dialami oleh Yohana Aurel Ririn, seorang siswa kelas II Sekolah Dasar Katolik (SDK) Jawang. Ia dikeluarkan dari ruang ujian lantaran belum melunasi uang komite sekolah; Senin, 07/06/2021.
Putri pasangan Darius Arim dan Daria Nganut, warga desa Golo Kantar, kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur itu dilarang ikut ujian, lantaran masih menunggak uang komite sebesar Rp. 300.000.
“Anak saya pulang dari sekolah sambil menangis – menangis karena gurunya melarang dia (red) untuk ikut ujian lantaran belum membayar uang sekolah,” Ujar Daria Nganut.
Lanjut Daria Nganut, dirinya benar belum membayar uang sekolah anaknya tersebut. Hal itu bukan disengajakan, tetapi karena dipicu oleh suaminya yang kehilangan pekerjaan, dan sulitnya sang suami untuk mendapatkan pekerjaan di tengah situasi pandemi covid 19 seperti sekarang ini.
“Bukannya saya tidak membayar pak. Saat ini kami sedang kesulitan, di mana ekonomi rumah tangga keluarga kami pun sedang mengalami krisis. Apakah tidak ada kelunakan bagi anak kami untuk mendapatkan pendidikan?”, ungkap Daria Miris.
Ia menyesalkan sikap sekolah yang justru melarang anaknya ikut ujian karena alasan uang sekolah yang belum dibayar.
“Uang sekolah itu tugas kami orang tua, tapi jangan sampai korbankan anak kami. Kasihan dia, semangat belajarnya bisa saja kendor jika diberlakukan seperti ini,” ucapnya lirih.
Kadis PPO Geram
Kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Matim, Basilius Teto pun dibuat geram dengan tindakan pihak Manajemen Pendidikan di SDK Jawang.
“Tidak benar itu, dana komite itu tidak dipaksakan, kenapa sampai siswa harus dikorbankan seperti itu,” pungkas kadis PPO Matim.
Kadis Teto mengatakan bahwa dirinya akan segera memanggil kepala Sekolah SDK Jawang terkait hal tersebut.
“Saya akan panggil kepala sekolahnya, tidak boleh seperti itu, anak jangan jadi korban karena uang Komite. Dana Komite itu tidak boleh sampai membuat siswa menjadi korban,” tegas Kadis PPO Matim.
Penulis : Rellys Sarong
Editor : Efrid Bata