Ende_lensatimur.net – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Ende, Djoland Rinda mendesak Bupati Ende, Drs. H. Djafar Achmad, MM untuk segera meninjau kembali Surat Edaran terkait Pemberhentian 3.007 Tenaga Honorer di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende.
Pernyataan sikap Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Ende ini didasarkan pada Surat Bupati Ende dengan Nomor : BKPSDM. 810.5455/PP/XI/2022; Perihal Penghapusan Pegawai Non ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Ende tertanggal 21 November 2022.
Menurut Djolan Rinda dampak dari diterbitkannya Surat Edaran Bupati Ende tersebut jelas berimplikasi pada besarnya jumlah angka pengangguran baru di Kabupaten Ende pada awal tahun 2023 mendatang.
“Apabila tenaga honorer ini dirumahkan yang pasti begitu banyak orang yang akan kehilangan pekerjaan dan akan berpengaruh pada ekonomi keluarga mereka dan angka kemiskinan semakin bertambah” tuturnya.
Djolan mendesak dan mengingatkan Bupati Ende sebagai pemegang kendali Pemerintahan di daerah ini, agar tidak boleh lepas tanggung jawab dengan nasib 3.007 tenaga honorer yang sudah membantu Pemda Ende dalam menjalankan tugas – tugas Pemerintahan selama ini.
“Bayangkan 3.007 tenaga honorer yang selama ini telah mengabdikan diri dengan membantu kerja – kerja ASN di Kabupaten Ende tercinta, dalam waktu sekejab harus diberhentikan dengan tanpa ada upaya lain dari Bupati Djafar Achmad untuk memikirkan nasib mereka,” imbuhnya.
Bupati Djafar Dinilai Terlalu Gegabah
Senada dengan Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Ende, Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Ende, Rian Laka juga mengkritisi Kebijakan Bupati Ende yang mengeluarkan surat edaran untuk penghapusan tenaga honorer di Kabupaten Ende yang terkesan gegebah dan pastinya akan menciptakan pengangguran besar – besaran di Ende.
Angka 3.007 dari jumlah tenaga honorer yang harus kehilangan lapangan pekerjaan merupakan angka yang tidak sedikit. Sebenarnya Bupati Ende harus punya langkah solutif untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer.
“Bupati Djafar tidak bisa beralasan hanya karena berlindung dibalik perintah Undang – Undang. Ini soal nasib 3.007 Tenaga Honorer yang harus kehilangan nasi satu piring,” tandas Rian Laka.
Pemuda Pancasila Kabupaten Ende mendesak Bupati Djafar Achmad yang adalah pemegang kendali kekuasaan di Ende agar perlu mempertimbangkan secara nurani terkait formulasi yang tepat terkait kebijkan pro tenaga honorer sehinga tidak mengorbankan banyak pihak baik langsung maupun tidak langsung.
“Intinya, Kami mendesak Bupati Djafar Achmad agar segera meninjau kembali surat edaran tersebut,” tutupnya.
Penulis : Elthon Rete
Editor : Efrid Bata