Ende_Lensatimur.net Jajaran Polres Ende berhasil meringkus dan mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah kabupaten Ende beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Ende, AKBP Albertus Andreas melalui Kasatreskrimnya Lorensius. Dia menjelaskan bahwa kasus Curanmor terjadi pada hari Minggu 30/08/2020 pada pukul 22:30 Wita.
Kasus pencurian motor tersebut terjadi di tempat parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende di jalan WZ Yohanes, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah kabupaten Ende.
Pelaku pencurian motor ini berinisial JR dan korbannya bernama Yohanes Nebu. Pihak kepolisian juga telah memeriksa tiga orang saksi yang adalah anak dari pelapor.
Ia menambahkan, Modus pelaku curanmor ini sangat unik. Pelaku ini berpura-pura sebagai pengunjung Rumah sakit. Di Area parkiran hal yang paling pertama dia lakukan adalah mengamatikendaraan Roda Dua (sepeda motor) yg diparkir apakah dalam posisi terkunci atau tidak.
Setelah mendapatkan kendaraan roda dua yang tdk terkunci, maka aksi selanjutnya adalah mencabut Kabel stop kontak dan menstarter motor tersebut tanpa beban.
Aksi pencurian motor tersebut berlangsung sekitar pukul 22.30 wita. Dalam aksinya itu pelaku mendapati salah satu sepeda motor yakni honda beat berwarna hitam dengan Nomor Polisi EB 3237 Al.
Dari TKP (red) Motor ini dibawa pelaku menuju Kost di mana dia tinggal. Sesampainya di kost motor hasil curian tersebut tidak diparkir di kos pelaku tetapi diparkir di samping salah satu rumah warga yang tidak jauh dari kost milik pelaku.
Motor ini kemudian dibawa kabur oleh pelaku ke Kampung halamannya di Dusun Welambasa, Desa. Woloau, KecamatanMaurole,Kabupaten Ende.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan Barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEATWarna Hitam dengan Nomor Polisi EB 3237 AL , serta 2 (dua) buah plat nomor sepeda motor bertuliskan EB 3237 Al dan 1 (satu) buah besi pegangan belakang sepeda motor berwarna hitam.
Lanjut Lorensius, Pasal yang disangkakan kepada pelaku Curanmor adalah pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Ia berharap agar warga kabupaten Ende untuk senantiasa berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya ditempat umum. Diusahakan kondisi kendaraan dalam posisi terkunci.
Pelaku RJ dalam kesehariannya bekerja sebagai Kondektur Mobil (Konjak tembak) tidak tetap.
Pelaku JR mengatakan saat mencuri, saya tidak merasa takut sedikitpun.
Saya memiliki niat mencuri agar bisa memiliki motor sendiri; dan itu digunakan untuk Ojek demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. (LT/Tim)