Nagekeo_lensatimur.net – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nagekeo melakukan operasi pasar menjelang Natal dan Tahun Baru. Dalam operasi pasar tersebut Tim pemeriksaan Barang Dalam Keadaan Tertutup ( BDKT) Disperindag Nagekeo, menemukan 1110 unit barang kadaluarsa dan langsung dilakukan pemusnahan. Barang kadaluarsa tersebut ditemukan oleh Tim BDKT pada 384 kios di 7 Kecamatan yang ada di Nagekeo. Operasi giat pasar dilaksanakan sejak tanggal 26 November hingga 11 Desember 2020. Hal ini dilakukan Disperindag untuk memastikan semua jenis barang yang dijual di kios ataupun toko masih layak atau tidak.
Kegiatan pemusnahan barang yang kedaluarsa ini berlangsung di halaman kantor Dinas Disperindag Kabupaten Nagekeo Jl. Soekarno Hatta Mbay pada Jum’ad, 18/12/2020, dengan menggunakan alat berat exavator dan mobil pengangkut sampah. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekda Nagekeo Drs. Lukas Mere dan dihadiri oleh seluruh Tim BDKT.
Dalam sambutannya, Sekda Nagekeo Drs. Lukas Mere mengatakan, bahwa berdasarkan laporan yang diterima dari Dinas terkait, ditemukan masih banyak produk yang tidak layak edar di Kabupaten Nagekeo. Dari data yang ada, paling banyak Penyebaran barang yang kedaluarsa itu berada di dua wilayah Kecamatan yakni, Kecamatan Aesesa dan Kecamatan Boawae.
Menurut Lukas, dua wilayah kecamatan ini menjadi pusat perhatian pemerintah khususnya dari dinas terkait agar barang barang yang sudah kedaluaraa harus ditarik dari peredaran jual beli barang; khususnya kios agar tidak membawa dampak negatif bagi konsumen, tegas Sekda.
Lanjut Sekda, para Camat di dua wilayah kecamatan ini nanti akan diberikan wewenang untuk melakukan operasi pasar secara khusus berkaitan dengan barang barang yang sudah kedaluarsa. Para Camat dan Tim Kecamatan akan menjadi perpanjang tangan dari dinas Disperindag, tandasnya.
Untuk menguatkan operasi dan kegiatan ini, para camat nantinya akan dilengkapi dengan perbup sebagai pendelegasian wewenang ke tingkat bawah dalam hal urusan pengawasan barang dalam kemasan yang sudah kadaluarsa”. ujar Lukas.
Sementara itu Kadis Disperindag Kabupaten Nagekeo, Dra. Djawaria K.M. Simporosa, menjelaskan bahwa dengan ditemukannya produk kadaluarsa yang beredar di Kabupaten Nagekeo; itu sesungguhnya menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, baik yang ada di level kabupaten maupun di tingkat kecamatan agar secara tegas mengambil sikap baik kepada pihak yang menjual barang tersebut dan atau menarik barang kedaluarsa tersebut dari peredarannya.
Lanjut Kadis Disperindag, Maraknya penemuan barang barang kedaluarsa itu disebabkan karena pihak pedagang tidak berani jujur dengan barang dagangannya yang sdh kedaluarsa. Hasilnya, setelah pihak dinas terkait melakukan operasi pasar barulah pedang merasa kalau barangnya sudah kedaluarsa. Ini yang menjadi problem di masyarakat, terangnya.
Kadis Disperindag menambahkan, di lapangan pihak kami menjumpai masih banyak pedagang yang selalu memberikan alasan klasik yakni pengaruh Covid19 dan sepinya pembeli, makanya barang yang sudah kedaluarsa pun tetap dijual.
Dalam Operasi pasar yang dilakukan oleh Dinas Perindag, barang kedaluarsa yang paling banyak ditemukan tim BDKT, yakni di Toko Sinar Tani Mbay, dengan jenis barangnya seperti mie instant dan minuman bersoda, tutupnya. (LT/BN)