Ende_lensatimur.net – Panitia Pemilihan (PANMIL) Cawabup Ende telah merampungkan tugasnya dalam melakukan verifikasi faktual administrasi kedua kandidat Calon Wakil Bupati Ende yakni : Dr. drg. Dominikus M. Mere, M.Kes dan Erikos Emanuel Rede.
Setelah merampungkan verifikasi berkas kedua kandidat calon Wakil Bupati Ende, PANMIL DPRD Ende menyerahkan berita acara administrasi Calon yang telah dinyatakan lengkap kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Ende yang berlangsung di Ruang Paripurna, Jum’at, 05/11/2021.
Kegiatan penyerahan berkas administrasi calon yang telah diverifikasi oleh PANMIL kepada Pimpinan DPRD Ende disaksikan oleh Kedua kandidat Calon, Pimpinan Parpol pengusung kedua Kandidat, serta Anggota PANMIL DPRD Ende.
Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso, S. Sos mengatakan bahwa secara Kelembagaan, DPRD Ende telah menerima berita acara berkas administrasi kedua kandidat Calon yang telah diverifikasi oleh PANMIL Cawabup Ende untuk ditetapkan dalam paripurna DPRD Ende pada tanggal 09 November 2021 mendatang.
“Dirinya berharap agar proses dan mekanisme ini dapat berjalan lancar serta sesuai dengan schedule yang telah ditetapkan”, tegasnya.
Lanjut Feri Taso, Setelah dilakukan penyerahan berita acara, kedua kandidat Calon harus memenuhi salah satu persyaratan formil yang telah dibuat PANMIL yakni melakukan penandatanganan kesepakatan bersama untuk tidak saling menggugat atas semua persyaratan Calon Wakil Bupati (Cawabup).
“Penandatanganan kesepakatan untuk tidak saling menggugat dilakukan oleh kedua kandidat Cawabup Ende yakni Dr. drg. Dominikus M. Mere, M.Kes dan Erikos Emanuel Rede. Hal tersebut sudah sesuai amanat Undang-undang dalam pasal 04 ayat 01 Peraturan KPU RI Nomor 01 Tahun 2020”, terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua PANMIL Cawabup Ende, Drs. Agustus Pake ketika ditanya Wartawan terkait pergeseran tanggal penetapan Cawabup Ende sebagaimana yang sudah dilansir oleh beberapa media dalam pemberitaan sebelumnya, yang menuliskan bahwa tanggal 05/11/2021 adalah Penetapan Cawabup Ende, dirinya mengatakan sebenarnya hal tersebut tidak terjadi namun itu hanya kekeliruan PANMIL dalam melihat jadwal atau schedule time.
“Sesungguhnya itu bukan berubah atau bergeser, tetapi karena kekeliruan dan kurang jelinya kami PANMIL dalam memperhatikan jadwal atau schedule time”, ujarnya.
Dirinya menjelaskan bahwa hari ini, Jum’at, 05/11/2021 sesuai schedule yang dibuat PANMIL yakni mengagendakan penyerahan berkas administrasi Cawabup yang sudah diverifikasi faktual oleh pihak PANMIL DPRD Ende kepada Pimpinan DPRD Ende.
“Berkas yang telah diserahkan PANMIL DPRD Ende kepada Pimpinan DPRD Ende, selanjutnya ditetapkan dalam Paripurna DPRD Ende pada tanggal 09 November 2021 mendatang”, tandasnya.
Agus menambahkan bahwa berdasarkan schedule time yang telah dibuat PANMIL DPRD Ende, Paripurna Penetapan Cawabup itu tanggal 09 November 2021.
“Setelah Paripurna penetapan Calon, maka tanggal 10 November 2021 akan dilakukan penajaman Visi Misi oleh kedua kandidat Cawabup dan tanggal 11 November 2021 akan dilakukan Pemilihan Wakil Bupati Ende oleh Anggota DPRD Ende”, pungkasnya.
Penulis / Editor : Efrid Bata