Ende_lensatimur.net – Proses pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD (ADPRD) Ende dari Partai Keadilan dan Persatuan Kabupaten Ende hanya tinggal menunggu Surat dari Mahkamah Partai.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKP Ende, Azhar Nga’a di Kantor Sekretariat DPK PKP Kabupaten Ende, Jl. Gatot Subroto; Senin, 28/03/2022.
Azhar Nga’a menjelaskan bahwa setelah Almarhum Baltasar Sayetua meninggal dunia beberapa waktu lalu, kami dari DPK PKP Kabupaten Ende sudah membuat laporan ke Dewan Pimpinan Propinsi PKP dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP di Jakarta untuk memberikan persetujuan dan penetapan Pergantian antar waktu dari Almarhum Baltasar Sayetua kepada saudara Herman Yoseph Wora.
“Hal itu kami nyatakan melalui surat yang kami kirim ke DPN PKP di Jakarta dengan Nomor : 025/DPK PKP Ende/I/2022 tentang Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) tertanggal 17 Januari 2022”, ujar nya.