Borong_lensatimur. net – Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Manggarai Timur dan Pemerintahan Kecamatan Borong lakukan aksi gerakan seribu masker untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid 19 di Kota Kabupaten Manggarai Timur tersebut. Hal ini dikatakan Danramil Borong saat melakukan pembagian masker kepada masyarakat yang tidak mengenakan Masker, Senin, 30/11/2020.
Kegiatan pembagian masker ini dilakukan di beberapa titik di lokasi kota Borong seperti : Terminal Borong, Pasar Borong dan lampu Merah.
Aksi pembagian masker ini melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Manggarai Timur seperti : Dinas Perhubungan, Dinas Pol-PP, dan BPBD. Selain itu juga Pemerintahan Kecamatan Borong, Polsek Borong dan Puskesmas Borong juga terlibat aktif dalam kegiatan pembagian masker ini. Inilah bentuk kerja sama yang baik dalam menyikapi penyebaran virus covid 19 ini, katau Danramil.
Gerakan Aksi seribu masker ini diinisiasi oleh Koramil Borong. Adapun yang menjadi motivasi dan tujuan dilakukannya aksi seribu masker ini adalah karena kepedulian dan keprihatinan Koramil Borong akan perilaku masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti, memakai masker, menjauhi kerumunan dan mencuci tangan.
Kegiatan pembagian masker kepada masyarakat ini dilakukan karena ada banyak masyarakat yang masih bandel dengan tidak mau mengenakan masker, ungkap Danramil Borong.
Danramil Borong kepada media Lensatimur.net mengatakan bahwa Kegiatan pembagian masker gratis ini bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran virus covid 19 yang mana, banyak masyarakat saat berada di luar rumah tidak menggunakan masker. Di samping itu mau memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa dengan mematuhi protokoler kesehatan berarti kita sudah meminimalisir penyebaran covid 19, tegas Danramil.
Lanjut Danramil Borong, pihaknya telah menyediakan sebanyak 1000 masker untuk dibagikan kepada masyarakat. Manggarai Timur saat ini berada pada zona hijau untuk itu dengan pembagian masker ini, hemat kami bisa menekan jumlah atau angka masyarakat yang reaktif covid ataupun tertular covid.
Danramil menjelaskan bahwa dengan adanya pembagian masker ini sebenarnya mau mempertahankan wilayah Borong sebagai Zona Hijau dan bebas covid 19, tandasnya.
Dengan demikian Danramil menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Manggarai Timur agar selalu waspada dan jangan sampai terlena dengan situasi dan keadaan, tetapi terus mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Dinas Pol – PP Yohanes S. Syukur mengatakan bahwa masih banyak warga masyarakat yang belum sadar akan arti penting dan manfaat dari penggunaan masker ini, sehingga banyak masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan, katanya.
Lanjutnya bahwa dalam Perbub sudah diatur mengenai sanksi atau denda bila tidak menggunakan masker. Jika ada yang tidak mengenakan masker, maka akan dikenakan sanksi dan denda berupa uang senilai Rp. 250.000.
Kadis Pol. PP Matim juga menegaskan bahwa dinasnya akan melakukan evaluasi terkait sanksi Pus-up yang diterapkan selama ini, tutupnya.( LT / Ephoz).