Borong_lensatimur.net – Kasus Pengeroyokan yang terjadi di Kampung Ende Borong Manggarai Timur, yang menimpa saudara Ferdinandus Jeharu berujung penyelesaiannya di Polres Manggarai Timur.
Kejadian Pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat, 02 April 2021 pukul 20 : 00 Wita. Korban Ferdinandus mengaku dikeroyok oleh pelaku di rumahnya sendiri. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami benjolan pada bagian kepala dan luka memar pada pipi kanan.
Marten Mihu dan Saldin, warga Kampung Ende, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pengeroyokan terhadap Ferdinandus Jeharu.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Matim, Iptu Deddy S.Karimoy; Selasa, 12 April 2021.
” Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Persoalan ini akan tetap kami proses,” kata Deddy.
Lebih lanjut ia menjelaskan alasan mendasar kenapa tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku pengeroyokan tersebut karena ada pertimbangan yang masuk akal.
“Hal yang paling penting adalah mereka tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri. Selain itu karena ruang tahanan di Polres Matim over kapasitas. Apa lagi, saat ini lagi dalam situasi Covid-19”, pungkasnya.
Ketika ditanya terkait progres penanganan persoalan ini, dirinya mengungkapkan bahwa berkas perkara sudah lengkap (P21).
” Dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng,” tegasnya.
Secara terpisah, Ferdinandus Jeharu mengaku, kalau dirinya sudah memaafkan pelaku. Tetapi, untuk persoalan hukum tetap mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
” Saya sudah maafkan dia. Tapi, dalam persoalan ini biarkan pihak berwajib tetap memproses persoalan ini sesuai dengan hukum yang berlaku”, tutupnya.
Penulis : Rellys Sarong
Editor : Efrid Bata