Borong_lensatimur.net – Seorang anak berinisial YS (13), asal kampung Lento, Kecamatan Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, diduga menjadi korban tindakan Pemerkosaan oleh seorang pria berinisial R, asal Kuwu, Desa Compang Laho, Kecamatan Poco Ranaka pada Minggu, 29/11/2020.
Brigpol Vinsensius Sahu Bhabinkamtibmas Desa Bangka Pau, Kecamatan Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur, ketika dikonfirmasi oleh media ini membenarkan kejadian tersebut. Brigpol Vinsensius mengatakan bahwa pihak keluarga korban sudah melaporkan kejadian yang tidak terpuji itu ke POSPOL Mano, Pocoraka pada Senin, 30/11/2020.
Berdasarkan kronologis Kejadian yang diterima dijelaskan bahwa kejadian itu terjadi sekitar pukul 19.30 wita. Saat itu korban YS (13), bersama dua orang adiknya S dan M pulang dari kampung Leong Desa Pocong, Kecamatan Poco Ranaka, menuju kampung Lento, Desa Lento, Kecamatan Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, jelas Brigpol Vinsensius Sahu
Lanjut Vinsensius, Dalam perjalanan pulang ke Kampung Lento, si Pelaku (R), datang dengan menggunakan sepeda motor, kemudian menawarkan jasa kepada YS dan kedua adiknya untuk diantar dengan menggunakan sepeda motor menuju rumahnya, terang Dia
Karena sudah saling mengenal sebelumnya, korban dan kedua adiknya pun mengiyakan tawaran tersebut. Pelaku kemudian menawarkan untuk mengantar mereka satu-satu. Pelaku pun meminta kepada ketiga adik berkakak itu untuk mengantar korban (YS) duluan, dan mereka pun menuruti permintaan pelaku, ungkap Brigpol Vinsensius Sahu.
Saat di tengah perjalan menuju rumah korban, tepatnya di Lingko Podol; pelaku menghentikan kendaraannya dengan alasan kalau rantai motornya putus. Ketika si korban (YS) turun dari motor, pelaku menarik paksa tangan korban dan membawanya masuk ke dalam kebun kopi milik warga setempat. Sesampainya dalam kebun kopi tersebut, pelaku (R) menutup mulut korban dengan bajunya Sehingga korban tidak bisa berteriak. Saat itu pun pelaku melakukan aksinya yang tidak terpuji.
Setelah selesai melakukan aksinya yang tak terpuji, pelaku pun kemudian mengantar pulang korban. Akan tetapi karena takut, pelaku tidak berani mengantar korban sampai di rumahnya. Setelah korban turun dari motor, pelaku pun mengancam korban dengan mengatakan bahwa pelaku akan membunuh korban apabila korban menceritakan kejadian itu kepada siapapun apalagi kepada pihak keluarga, tandas Brigpol Vinsensius.
Setiba di rumah, Korban YS pun langsung menceritakan kejadian buruk yang telah menimpa dirinya kepada kedua orang tua. Setelah mendengar cerita dari YS, pihak keluarganya pun langsung mengambil sikap dengan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Pos Polisi (POSPOl) Mano, Kecamatan Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur, NTT pada Senin, 30/11/2020. (LT/Ephoz)