Matim_lensatimur.net – Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur, melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari) terkait nota kesepahaman dan pakta integritas, di ruang rapat Kantor Bupati Manggarai Timur; Selasa, 04/01/2022
Penandatangan MoU ini tidak hanya dinilai sebagai sebuah sarana dalam menjaga hubungan antar kedua lembaga, tetapi lebih daripada itu adalah untuk mewujudkan kesamaan pandangan terhadap upaya dan langkah yang diperlukan, khususnya dalam hal penyelesaian masalah hukum yang ada di Kabupaten Manggarai Timur.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dan Kejaksaan Negeri Manggarai berusaha untuk mengedepankan komunikasi dalam mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi, sehingga dapat membawa dampak positif pada semua liding sektor pembangunan
di Manggarai Timur.
Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas, SH dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan sosialisasi dan penandatanganan nota kesepakatan bersama tersebut.
“Prinsip pengelolaan keuangan Negara bukan saja mengejar kuantitas tetapi yang terpenting adalah kualitas. Selama ini kita telah berupaya semaksimal mungkin melakukan kerja – kerja ekstra melalui bimtek atau sosialisasi. Hasilnya pun menunjukkan hal yang positif”, tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur juga menghibahkan tanah seluas 14.590 meter persegi untuk pembangunan Kantor Kejaksaan.
“Tanah tersebut berlokasi di Lehong, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong dengan ukuran tanah seluas 14.590 meter persegi, dengan nomor sertifikat ; 24 20.01.02.4.00058 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Timur”, ucapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri, SH. menegaskan bahwa keberadaan kejaksaan adalah sebagai Mitra Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tujuan pembangunan yang ada. Jangan memposisikan Kejaksaan sebagai lembaga yang ditakuti, selama kita tidak melakukan kesalahan.
“Sepanjang apa yang kita lakukan itu benar dan sesuai regulasi maka kejaksaan pada prinsipnya selalu memberikan support”, tandasnya.
Lebih lanjut Bayu Sugiri, SH memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Pemda Manggarai Timur yang telah menghibahkan tanah untuk pembangunan Kantor Kejaksaan di Kabupaten Manggarai Timur.
“Intinya adalah kita memiliki aset terlebih dahulu. Langkah selanjutnya adalah melaporkan ke lembaga yang lebih tinggi yaitu Kejaksaan Tinggi NTT. Soal waktu pembangunannya, itu adalah kewenangan Kejati”, imbuh Bayu.
Penulis : Rellys Sarong
Editor : Efrid Bata