Ende_lensatimur.net – Hasil Rapat Koordinasi (Rakor) di tingkat Provinsi NTT dalam kaitannya dengan realisasi penyerapan Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2021, Kabupaten Ende masuk dalam kategori 3 (tiga) terendah.
Hal tersebut dibenarkan Kadis DPMD Kabupaten Ende, Albert M. Yani ketika dikonfirmasi wartawan media ini; Kamis, 07/10/2021 di ruang kerjanya.
Albert Yani mengatakan rendahnya penyerapan Dana Desa disebabkan oleh semangat dari aparat desa terutama Kepala Desa yang kurang menggeliat.
Adapun landasan konstitusional yang menjadi rujukan terkait Tata Kelola Keuangan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan itu harus didasarkan pada anggaran dan pendapatan belanja desa (APBDes).
“Belum ditetapkannya APBDes menjadi penghambat paling utama penyerapan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)”, ujarnya.
Dia menambahkan, perkembangan hingga hari ini dari total 255 Desa yang ada di Kabupaten Ende, untuk tahap 1 semuanya sudah dicairkan.
Sesuai schedule Nasional untuk pencairan tahap 2, sebenarnya harus sudah dicairkan pada Minggu pertama bulan Oktober 2021.
“Pihak DPMD Kabupaten Ende baru mengajukan 53 Desa dari 255 Desa yang sudah memenuhi persyaratan untuk pengajuan tahap 2”, tuturnya.
Lanjut Albert Yani untuk pencairan tahap 2 harus memenuhi 5 persyaratan yakni : Pertama, Upload APBDes Tahun 2021 di Om Span. Kedua, Upload Perkades BLT tahun 2021 di Om Span. Ketiga, Realisasi tahun 2020 yang diprint dari Om Span ditandatangani dan Cap basah Kepala Desa. Keempat, Upload laporan realisasi tahap 1 tahun 2021 yang diprint dari Om Span yang ditandatangani dan cap basah Kepala Desa; dan Kelima, Realisasi BLT harus sampai bulan September.
“Jadi kalau teman – teman di keuangan dan KPKN bekerja cepat maka minggu ini kita bisa cairkan untuk 53 Desa untuk tahap 2”, pungkasnya.
Menurut Albert Yani, semuanya ini bergantung pada kemauan dan kepedulian aparat Desa dalam membangun desanya.
“Namun apabila Kades dan Sekretaris masa bodoh dengan apa yang telah disampaikan oleh pihak DPMD Kabupaten Ende maupun aturan yang ada, maka resiko ditanggung sendiri”, tegasnya.
Prosentase skema pencairan : 40 – 40 – 20 adalah kondisi rill pencairan. Tidaklah berlebihan kalau saya katakan 80% bisa kita capai.
“Maksudnya 80% dari 255 Desa untuk mencapai 100% realisasi 40 – 40 – 20”, tandasnya.
Dia menjelaskan bahwa semua realisasi itu ter-cover dalam Om Span. Untuk yang 20% terakhir kemungkinan pengembalian, bisa ya bisa tidak.
“Hal itu tergantung closed-nya. Jika close tanggal 31 Maret 2022 maka masih aman. Tetapi kalau close di tanggal 31 Desember 2021 maka pasti 20 % dikembalikan”, imbuhnya.
Albert Yani mengungkapkan bahwa kendala utama yang dialami oleh DPMD Kabupaten Ende untuk lakukan jemput bola terkait data dokumen APBDes dan RKPDes adalah ketiadaan amunisi (anggaran).
Bersyukur karena Komisi 1 DPRD Kabupaten Ende lakukan intervensi anggaran sebesar Rp. 50.000.000 untuk kegiatan jemput bola, terkait percepatan penyelesaian dokumen APBDes.
“Ada sekitar 67 Desa yang sudah menyelesaikan RKPDes tahun 2022”, imbuhnya.
Ibarat Tikus mati di lumbung padi, demikianlah kenyataan yang dialami oleh DPMD Kabupaten Ende, di mana DPMD kelola Dana Desa (DD) sebesar Rp. 199 Miliar dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 65 Miliar, tetapi sharing cost untuk monitoring dan evaluasi (monev) nol rupiah.
“Ini adalah sebuah perbandingan yang kurang bagus”, tutupnya.
Penulis : Efrid Bata
Editor : Elthon Rete