Mbay_lensatimur.net – Polres Nagekeo melalui Kasat Reskrim gelar konferensi pers kepada sejumlah awak media terkait Kelanjutan dan perkembangan Kasus pembunuhan terhadap Kepala Sekolah SDN Ndora yang terjadi beberapa bulan lalu di Ndora, Kecamatan Nangaroro Kabupaten Nagekeo; Rabu, 08/09/2021.
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Rifa’i dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan terhadap Kepsek SDN Ndora, Delviana Azi yang dilakukan oleh tersangka Didakus Dame (47) dinyatakan telah lengkap atau P. 21
“Penyidik, siap untuk mengirim tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ngada di Bajawa”, tuturnya.
Lebih lanjut,.Kasat Reskrim menjelaskan semua berkas perkara beserta alat bukti sudah diserahkan ke pihak kejaksaan Negeri Ngada di Bajawa pada selasa, 07/09/ 2021.
“Dalam kasus ini, penyidik Polres Nagekeo telah menetapkan Didakus Dame (47) sebagai tersangka, yang merupakan orang tua dari siswa di SDN Ndora yang berprofesi sebagai petani atau pekebun”, ujarnya.
Dia menambahkan, Saat ini tersangka masih ditahan di Polsek Aesesa Mbay, dan selanjutnya akan dibawa ke Bajawa untuk menghadiri gelar perkara di Kejaksaan Negeri Ngada.
Menurut Iptu Rifai, pelimpahan terhadap tersangka Didakus Dame (47) warga Ndora, Kecamatan Nangaroro ini dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
“Tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan sudah diterima pihak kejaksaan”, Imbuhnya.
Penulis : Bambang N
Editor : Efrid Bata