Ende_lensatimur.net – Perjalanan panjang partai Koalisi MJ dalam pusaran mencari Mutiara Ende 02 yang adalah Figur untuk mengisi kekosongan Kursi Wakil Bupati Ende telah menemukan titik terang.
Balutan kabut hitam kegelisahan masyarakat kabupaten Ende akan sosok sang wakil bupati, yang selama ini menjadi bahan perbincangan dan obrolan masyarakat luas; baik di warung kopi, pangkalan ojek, pasar maupun di berbagai tempat pelaksanaan seremoni adat ataupun hajatan pesta, topik wabup Ende selalu menempati trending topik. Hal itu dikarenakan masyarakat Kabupaten Ende sangat merindukan adanya sosok Wakil Bupati Ende.
Semua kerinduan dan harapan masyarakat Kabupaten Ende terjawab, ketika Sekertaris Koalisi Paket MJ, Oktavianus Moa Mesi memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media di Ende, Senin, 13/09/2021 terkait sikap politik partai Koalisi paket MJ yang telah menandatangani berita acara dan surat usulan calon wakil bupati Ende.
Oktavianus Moa Mesi mengatakan bahwa persabtu, 11/09/2021 kemarin; semua silang pendapat terkait dengan pengajuan calon telah selesai. Hal itu ditandai dengan kesepakatan 7 (tujuh) Partai Koalisi untuk menandatangani berita acara dan surat usulan seturut regulasi. Hasilnya akan dilaporkan ke Pa Bupati, kemudian diajukan ke DPRD Ende.
“Secara normatif setelah menerima surat dari partai Koalisi, langkah yang dilakukan oleh lembaga DPRD adalah pembentukan panitia pemilihan. Panitia pemilihan inilah yang mempunyai tugas untuk melakukan proses mulai dari penyusunan Tatib, agenda waktu sampai dengan pemilihan dan penetapan calon terpilih”, jelasnya.
Lanjutnya, memang selama ini ada tarik ulur berkaitan dengan syarat dukungan dari partai politik, terutama berkaitan dengan syarat calon yang menjadi lampiran dalam berita acara dan surat usulan tersebut.
“Beberapa waktu lalu, teman – teman tahu bahwa ada Tim 7 yang mempunyai tugas untuk mengkaji hal – hal yang menjadi prasyarat. Hal itu dipandang perlu karena secara normatif di pasal 176 ayat 2 yang menyatakan bahwa gabungan partai politik (parpol) mengajukan dua calon ke DPRD melalui Bupati “, tandasnya.
Oktavianus menambahkan berkaitan dengan hal tersebut, tidak digunakan terminologi ‘bakal calon’. Apa konsekuensinya? Konsekuensi adalah pengajuan nama dari dua calon dimaksud bersifat internal. Misalnya, dr. Dominikus Mere dari Golkar dan Erikos Emanuel Rede dari Nasdem.
“Partai lain yang ada di dalam Koalisi MJ akan memberikan dukungan politiknya melalui pemilihan, tetapi sebagai syarat cukuplah menunjukkan nama, dan itu pun bersifat internal Koalisi”, paparnya.
Berkaitan dengan syarat calon seperti Tatib, syarat calon dan pernyataan calon biasanya sudah ada di dalam lampiran PKPU ataupun di PP nomor 12 tahun 2018. Selain itu para calon juga harus memiliki surat pernyataan Pailit yang dikeluarkan oleh pengadilan Tata Niaga Surabaya.
“Semua syarat calon yang sesuai dengan regulasi, nantinya harus dilengkapi di DPRD Ende, karena di DPRD ada Panitia pemilihan dan tahapan – tahapan. Ujung dari verifikasi tersebut adalah ditetapkannya calon untuk dipilih”, paparnya.
Terkait waktu pengajuan berita acara dan surat usulan ke DPRD Ende, Anggota DPRD dari Partai Nasdem ini menyampaikan bahwa Koalisi akan melakukan konsolidasi di level pimpinan parpol agar dalam minggu ini bertemu Bapak Bupati Ende dan selanjutnya menyerahkan berita acara dan surat usulan itu ke DPRD Ende.
“Mudah – mudahan minggu depan bisa diagendakan paripurna untuk pembentukan panitia pemilihan di tingkat DPRD”, tutupnya.
Penulis : Efrid Bata
Editor : Elthon Rete