Ende_lensatimur.net – Bawaslu Kabupaten Ende menggelar kegiatan rapat analisis peraturan perundang-undangan Bawaslu kepada 21 Ketua Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang berlangsung di hotel Makanul Amni, Jln. mahoni; Jum’at, 18/11/2022.
Hadir sebagai pemateri yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Ende, Dr. Natsir Kotten, M.Pd serta Kordiv. HP2H Bawaslu, Maria Uria Ie, S. AKUN.
Dr. Natsir Kotten, M.Pd dalam kesempatan tersebut lebih menekankan pada dua substansi dasar yakni regulasi sebagai pegangan dan rujukan pelaksanaan kegiatan seorang panwascam serta penguatan kapasitas SDM pengawas agar semakin mampu, terampil serta profesional dalam melaksanakan tugas – tugas pengawas.
“Dengan demikian kegiatan rapat, bimtek, serta sosialisasi bertujuan untuk mempertajam pemahaman seorang pengawas akan tugas dan tanggung jawabnya,” ucap Natsir.

Dia menambahkan bahwa seorang pengawas yang adalah petarung di lapangan dan pengawas demokrasi harus mempunyai filosofi. Filosofi yang pertama adalah pengawas harus mempunyai pilihan, dan pilihan itu adalah perubahan. Perubahan adalah inovasi, dan inovasi adalah keindahan.
“Tanpa pilihan, perubahan hidup, inovasi dan keindahan maka seorang pengawas bekerja terkesan tidak mengalir,” tuturnya.
Hidup itu tidak boleh ada kata mundur dalam pengawasan. 21 orang Ketua panwascam yang hadir adalah gerbong yang akan menjaga marwah lembaga.
“Penguatan Kapasitas SDM akan regulasi menjadi hal penting dalam menunjukkan integritas diri seorang pengawas, untuk itu kita harus kuasai regulasi,” tandasnya.
Lebih lanjut Natsir menegaskan bahwa pekerjaan terberat pemilu 2024 bukan berada di Bawaslu Pusat, Provinsi maupun Kabupaten / Kota, melainkan berada di tingkat Panwas Kecamatan, PKD dan PTPS.
“Kerja sama, keterbukaan, semangat serta kekuatan yang dilakukan secara kolektif kolegial mampu meringankan semua pekerjaan yang dihadapi,” tegasnya.
Hal yang menentukan kehebatan seseorang adalah karakter, yang mana poinnya adalah sama kuat, sama hebat dan sama loyal serta memiliki sense of belonging (rasa memiliki) akan tugas dan tanggung jawabnya.
“Untuk itu seorang pengawas harus memiliki ‘SIM P’ yaitu : soliditas, integritas, mentalitas dan profesional,” Imbuhnya.
Sementara itu, Kordiv H2PH Bawaslu Kabupaten Ende, Maria Uria Ie, S.AKUN., menjelaskan Undang – Undang Nomor 07 tahun 2017 tentang tugas, wewenang dan kewajiban seorang pengawas.

“Hal yang dipertegas adalah bagaimana menghadapi Kerawanan pemilu yang terjadi serta bagaimana melakukan pencegahan sebelum penindakan,” Pungkasnya.
Rin Ie begitu beliau biasa disapa menggarisbawahi pentingnya pengawasan partisipatif.
“Pengawasan partisipatif akan memudahkan pengawas untuk bisa mengidentifikasi dan mencegah berbagai persoalan yang terjadi,” tutupnya.
Penulis : Efrid Bata
Editor : Elthon Rete