Nagekeo_lensatimur.net – Para petani di Mbay keluhkan soal pembagian jatah pupuk urea bersubsidi di tahun 2021 yang cenderung berkurang sesuai porsi sebenarnya.
Pasalnya, di tahun 2020 stok pupuk urea sebesar 2300 ton dengan pembagian jatah 200 kg perhektarnya. Sedangkan di tahun 2021, stok pupuk urea meningkat menjadi 2500 ton. Namun jatah perhektarnya malah berkurang hingga 75 kg/ha. Hal ini benar-benar aneh, ungkap Muhamad Darwin penggarap lahan irigasi di Km. 3.1 Kanan Irigasi Mbay, Rabu, 13/01/2021.
Darwin menjelaskan, bila jatah perhektarnya 200 kg itu belum maksimal, apalagi kalau jatahnya hanya 75 kg/ha, maka itu tidak memenuhi standar yang layak.
Lebih lanjut Darwin mempertanyakan sisa pupuk sekitar 125 kg/ha itu distribusi ke mana?, sedangkan pendropingan pupuk sejak tahun 2020 sudah termasuk lahan baru hanya 115 ha di Mbay Kiri; walaupun Mbay Kiri belum memiliki RDKK. Untuk itu kedepannya kami tidak mau lagi hak kami dikebiri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, terangnya.
Kepala Dinas Pertanian Nagekeo, Monica Oliva Mogi, SP ketika dikonfirmasi media ini menjelaskan, bahwa penjatahan pupuk urea tersebut disesuaikan dengan rekomendasi Litbang Kementerian Pertanian (Kementan) melalui suratnya ke Dinas Pertanian Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dikatakannya Dinas Pertanian Nagekeo hanya menindaklanjuti surat dari Dinas Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan nomor 521.1.3/PSP2HP/5530/VII/2020 tertanggal 17 Juli 2020 tentang e-RDKK Pupuk Bersubsidi 2021.
Dalam Surat tersebut dicantumkan beberapa point penting antara lain, sebagai berikut :1. Sistem pengimputan data e RDKK tahun 2020, baik pengimputan data petani baru,maupun pengesahan berjenjang hanya dapat dilakukan sejak tanggal 20 hingga 25 Juli 2020.
Setelah periode tersebut, system e-RDKK tahun 2020 akan ditutup. 2. Untuk data petani yang belum terinput di e-RDKK tahun 2020, dapat menginput kembali di system e-RDKK tahun 2021 yang akan dibuka pada 1 Agustus tahun 2020.
Dalam e-RDKK yang terinput untuk Kecamatan Aesesa adalah 75kg/Ha, dan itu langsung dari litbang Kementerian Pertanian (Kementan), begitupun dengan kecamatan lainnya, ujarnya.
Dengan demikian untuk data yang sudah terinput di Kementan, petugas tidak bisa mengutak atik lagi data yang sudah ada, tegasnya..
Penulis : Bambang N
Editor : Efrid Bata