Ende_lensatimur.net_ Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende menggelar mimbar bebas pada pengaplikasian materi teknik berdemonstrasi pada momentum kegiatan Masa Bimbingan
Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Margasiswa PMKRI Cabang Ende, jln. Wirajaya 01 Ende-Flores-NTT, pada hari Selasa, 04 April 2023.
Adapun pada gelaran mimbar bebas tersebut ada beberapa kasus yang diangkat yaitu Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi yang melibatkan 7 oknum anggota DPRD Ende periode 2014-2019. Dalam orasi tersebut terdapat beberapa penyataan sikap yang disampaikan oleh Orator yaitu :
Ketua PMKRI cabang Ende, Rian Laka Ma’u mempertanyakan tugas kepolisian yaitu berkaitan dengan penegakkan hukum apakah sudah dijalankan atau belum? Jangan sampai POLRES Ende mengabaikan salah satu tugasnya tersebut.
Selain itu, PMKRI menuntut kepolisian Resort Ende untuk melaksanakan Surat Putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor : 02/Pid.Pra/2018/PN.End tentang Perintah untuk melakukan Penyelidikan atau penyidikan kasus hukum dugaan korupsi Gratifikasi dari PDAM Ende kepada 7 oknum anggota DPRD Ende periode 2014/2019.
Rian meminta pihak POLRES Ende untuk lebih transparansi terkait tahap atau proses penyelidikan kasus hukum dugaan korupsi Gratifikasi dari PDAM Ende kepada 7 oknum anggota DPRD Ende periode 2014/2019.
Ia berharap Kepolisian Resort Ende untuk segera menuntaskan kasus- kasus Korupsi di Kabupaten Ende yang telah ditangani pihak kepolisian.
Penulis : Tim