ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 2, 2023
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Lensa Timur
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • NTT
  • Health
  • Dunia
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hiburan
    Festival Disabilitas Ende Bisa, Ajang Disabilitas Berekspresi, Berkreasi Dalam Seni dan Budaya

    Festival Disabilitas Ende Bisa, Ajang Disabilitas Berekspresi, Berkreasi Dalam Seni dan Budaya

    Monumen Pancasila Ende Jadi Tempat Alternatif Rekreasi Masyarakat Kabupaten Ende

    Monumen Pancasila Ende Jadi Tempat Alternatif Rekreasi Masyarakat Kabupaten Ende

    Bara Pattyradja Gelar Konser Puitik Natur di Tanah Gagasan

    Bara Pattyradja Gelar Konser Puitik Natur di Tanah Gagasan

  • Nasional
  • Sport
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • NTT
  • Health
  • Dunia
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hiburan
    Festival Disabilitas Ende Bisa, Ajang Disabilitas Berekspresi, Berkreasi Dalam Seni dan Budaya

    Festival Disabilitas Ende Bisa, Ajang Disabilitas Berekspresi, Berkreasi Dalam Seni dan Budaya

    Monumen Pancasila Ende Jadi Tempat Alternatif Rekreasi Masyarakat Kabupaten Ende

    Monumen Pancasila Ende Jadi Tempat Alternatif Rekreasi Masyarakat Kabupaten Ende

    Bara Pattyradja Gelar Konser Puitik Natur di Tanah Gagasan

    Bara Pattyradja Gelar Konser Puitik Natur di Tanah Gagasan

  • Nasional
  • Sport
No Result
View All Result
Lensa Timur
No Result
View All Result

Ramadhan : Antara Rindu dan Dilema, Himbauan Larangan Mudik Pemda Ende Tegas

by LensaTimur
Mei 6, 2021
in NTT
0
Ramadhan : Antara Rindu dan Dilema, Himbauan Larangan Mudik Pemda Ende Tegas

Asisten 1 Setda Ende, Abraham Badu di ruang kerjanya. Kamis, 06/05/2021. ( LT/Efrid Bata).

0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ende_lensatimur.net – Ramadhan tahun ini, memang sedikit berbeda dengan tahun – tahun sebelumnya. Ramadhan tahun sebelumnya, seluruh sanak-saudara bisa mudik untuk berkumpul bersama semua orang yang mereka cintai. Namun di tahun ini berbeda, karena kita masih berada dalam suasana pandemi Covid 19; yang mana mau tidak mau kita harus stay di rumah dan di kota di mana tempat kita berdomisili. Ramadhan kali ini mewajibkan siapa saja untuk tidak boleh mudik. Inilah yang membuat setiap orang berada diantara dua hal yakni ‘Rindu dan Dilema’. Tak pulang ‘Rindu’, pulang ‘Dilema’.

Menjelang hari raya lebaran Idulfitri 1442 H, Pemerintah Kabupaten Ende kembali mempertegas larangan mudik kepada siapapun yang hendak masuk ataupun keluar kabupaten Ende. Hal ini dimasudkan agar bisa memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19 serta menjaga stabilitas kesehatan masyarakat Kabupaten Ende secara keseluruhan.

Bukti bahwa pemerintah Kabupaten Ende sangat tegas dan konsisten dengan ‘Larangan Mudik’ maka, Bupati Ende mengeluarkan surat dengan Nomor : BU. 440/TRANSNAKER.03/378/V/2021 tentang Himbauan Larangan Mudik. Demikian dikatakan Asisten 1 Setda Ende, Abraham Badu saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Kamis, 06/05/2021.

Surat Himbauan ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenaga Kerjaan RI, Nomor : M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H, bagi para pekerja / buruh dan pekerja migran Indonesia dalam upaya pengendalian Covid 19 serta Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid RI, nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan upaya pengendalian Covid 19 selama Ramadhan.

“Adapun Himbauan Pemerintah Kabupaten Ende terkait Larangan mudik ini antara lain : 1). Tenaga kerja / karyawan – karyawati / pekerja / buruh dan keluarganya untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah Kabupaten Ende selama periode 06 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. 2). Tenaga kerja / karyawan – karyawati / pekerja / buruh tidak mengajukan cuti selama periode 06 -17 Mei 2021”, ujarnya.

Lanjut Abraham, terkait dengan larangan mudik ini, Pemda Ende sudah menempatkan personil Satgasnya yang terdiri dari teman – teman perhubungan, TNI, Polri, dan petugas dari Dinas Kesehatan untuk di tempatkan di 4 (empat) pintu perbatasan masuk dan keluar kota Ende yakni di Lio Timur, Kota Baru, Maukaro dan Nangapanda.

“Di perbatasan, satgas akan melakukan rapid antigen kepada siapa saja yang keluar dan masuk ke Kabupaten Ende. Rapid yang dilakukan oleh petugas seyogyanya untuk penegakkan protokol kesehatan serta mengantisipasi penyebaran Covid 19”, ucap Abraham.

Abraham menambahkan bahwa bagi para ASN, TNI, POLRI, dan Jasa Logistik, yang akan keluar ataupun masuk ke kabupaten Ende harus mengantongi surat tugas dari Pimpinan Instansi bersangkutan.

“Untuk hal yang urgensi seperti yang sakit dan yang mau berobat di Kabupaten tetangga bisa diizinkan dengan syarat mengantongi surat pengantar dari Kepala Desa / Lurah di mana dia berasal”, pungkasnya.

Asisten 1 Setda Ende ini menegaskan bahwa terkait dengan Himbauan larangan mudik ini, pihak pemerintah Kabupaten Ende sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan unsur pemerintah ataupun satgas di dua Kabupaten tetangga yakni Sikka dan Nagekeo untuk selalu berkomitmen menegakkan komitmen Larangan mudik.

“Berhubung Himbauan Bupati terkait larangan mudik ini, sifatnya mengikat maka apabila dalam pelaksanaannya di lapangan terdapat pelanggaran, maka pihak satgas langsung mengambil sikap dengan memberikan sanksi berupa ‘Tidak Diizinkan Masuk atau Keluar Kabupaten Ende’, tutupnya.

Penulis : Efrid Bata
Editor : Elthon Rete

ADVERTISEMENT
Next Post
PHBI Kota Mbay Sepakati 10 titik Lokasi pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H

PHBI Kota Mbay Sepakati 10 titik Lokasi pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Recommended

Osis SMA Pancasila Gelar Aksi Kemanusiaan Korban Bencana Letusan Gunung Ilelowotolok

Osis SMA Pancasila Gelar Aksi Kemanusiaan Korban Bencana Letusan Gunung Ilelowotolok

3 tahun ago
21 Ekor Hewan Tanpa Dokumen, Berhasil Diselamatkan Satpol Pol PP Nagekeo

21 Ekor Hewan Tanpa Dokumen, Berhasil Diselamatkan Satpol Pol PP Nagekeo

3 tahun ago

Follow Partner

Popular News

    ADVERTISEMENT

    • 0
    • 8
    • 498
    • 2,272
    • 784,202

    Category

    • Ekbis
    • Feature
    • Health
    • Hiburan
    • Hukrim
    • Nasional
    • NTT
    • Pendidikan
    • Polkam
    • Sport
    • Travel
    • Uncategorized

    About Us

    Lensatimur.net berada di bawah naungan PT. Tulida Media Utama

    SK Kemenkumham Republik Indonesia Nomor :
    AHU-0012959.AH.01.01. Tahun 2020

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber

    Copyright @ 2020 lensatimurnet. All right reserved

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Polkam
    • Hukrim
    • NTT
    • Health
    • Dunia
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Travel
    • Hiburan
    • Nasional
    • Sport

    Copyright @ 2020 lensatimurnet. All right reserved

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    error: Content is protected !!