Ende_lensatimur.net – Ramadhan tahun ini, memang sedikit berbeda dengan tahun – tahun sebelumnya. Ramadhan tahun sebelumnya, seluruh sanak-saudara bisa mudik untuk berkumpul bersama semua orang yang mereka cintai. Namun di tahun ini berbeda, karena kita masih berada dalam suasana pandemi Covid 19; yang mana mau tidak mau kita harus stay di rumah dan di kota di mana tempat kita berdomisili. Ramadhan kali ini mewajibkan siapa saja untuk tidak boleh mudik. Inilah yang membuat setiap orang berada diantara dua hal yakni ‘Rindu dan Dilema’. Tak pulang ‘Rindu’, pulang ‘Dilema’.
Menjelang hari raya lebaran Idulfitri 1442 H, Pemerintah Kabupaten Ende kembali mempertegas larangan mudik kepada siapapun yang hendak masuk ataupun keluar kabupaten Ende. Hal ini dimasudkan agar bisa memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19 serta menjaga stabilitas kesehatan masyarakat Kabupaten Ende secara keseluruhan.
Bukti bahwa pemerintah Kabupaten Ende sangat tegas dan konsisten dengan ‘Larangan Mudik’ maka, Bupati Ende mengeluarkan surat dengan Nomor : BU. 440/TRANSNAKER.03/378/V/2021 tentang Himbauan Larangan Mudik. Demikian dikatakan Asisten 1 Setda Ende, Abraham Badu saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Kamis, 06/05/2021.
Surat Himbauan ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenaga Kerjaan RI, Nomor : M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H, bagi para pekerja / buruh dan pekerja migran Indonesia dalam upaya pengendalian Covid 19 serta Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid RI, nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan upaya pengendalian Covid 19 selama Ramadhan.
“Adapun Himbauan Pemerintah Kabupaten Ende terkait Larangan mudik ini antara lain : 1). Tenaga kerja / karyawan – karyawati / pekerja / buruh dan keluarganya untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah Kabupaten Ende selama periode 06 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. 2). Tenaga kerja / karyawan – karyawati / pekerja / buruh tidak mengajukan cuti selama periode 06 -17 Mei 2021”, ujarnya.
Lanjut Abraham, terkait dengan larangan mudik ini, Pemda Ende sudah menempatkan personil Satgasnya yang terdiri dari teman – teman perhubungan, TNI, Polri, dan petugas dari Dinas Kesehatan untuk di tempatkan di 4 (empat) pintu perbatasan masuk dan keluar kota Ende yakni di Lio Timur, Kota Baru, Maukaro dan Nangapanda.
“Di perbatasan, satgas akan melakukan rapid antigen kepada siapa saja yang keluar dan masuk ke Kabupaten Ende. Rapid yang dilakukan oleh petugas seyogyanya untuk penegakkan protokol kesehatan serta mengantisipasi penyebaran Covid 19”, ucap Abraham.
Abraham menambahkan bahwa bagi para ASN, TNI, POLRI, dan Jasa Logistik, yang akan keluar ataupun masuk ke kabupaten Ende harus mengantongi surat tugas dari Pimpinan Instansi bersangkutan.
“Untuk hal yang urgensi seperti yang sakit dan yang mau berobat di Kabupaten tetangga bisa diizinkan dengan syarat mengantongi surat pengantar dari Kepala Desa / Lurah di mana dia berasal”, pungkasnya.
Asisten 1 Setda Ende ini menegaskan bahwa terkait dengan Himbauan larangan mudik ini, pihak pemerintah Kabupaten Ende sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan unsur pemerintah ataupun satgas di dua Kabupaten tetangga yakni Sikka dan Nagekeo untuk selalu berkomitmen menegakkan komitmen Larangan mudik.
“Berhubung Himbauan Bupati terkait larangan mudik ini, sifatnya mengikat maka apabila dalam pelaksanaannya di lapangan terdapat pelanggaran, maka pihak satgas langsung mengambil sikap dengan memberikan sanksi berupa ‘Tidak Diizinkan Masuk atau Keluar Kabupaten Ende’, tutupnya.
Penulis : Efrid Bata
Editor : Elthon Rete