Ende_lensatimur.net – Pelaku RS berhasil dibekuk Tim Polres Ende atas tindakannya yang dengan sengaja menyebarkan video porno dirinya bersama sang pacar yang terjadi pada bulan Juni 2022 lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Ende, Yance Y. Kadiaman, SH., Kamis, 25/08/2022 mengatakan bahwa pelaku RS dibekuk Tim Polres Ende karena sudah menyebarkan video yang mengandung kontain pornografi.
“Motif pelaku RS menyebarkan Video Porno dirinya bersama sang pacar adalah karena terbakar api Cemburu,” tandasnya.
Dia menjelaskan bahwa Si pelaku RS pada bulan Juni 2022 lalu sempat mendokumentasikan perbuatan asusilanya bersama sang pacar. Waktu melakukan hubungan badan, sang pacar menolak untuk divideokan, namun si RS terus merekamnya.
Setelah merekam video porno miliknya bersama sang pacar, RS mengancam sang pacar dengan mengatakan kalau sampai pacarnya memutuskan hubungan keduanya, maka dia akan menyebarkan video Porno keduanya ke teman – teman korban.
Ancaman RS terhadap sang pacar benar terjadi. RS telah menyebarkan video Porno dirinya bersama sang pacar ke teman korban yang berjumlah sebanyak tiga orang.
Teman Korban yang mendapatkan video porno dari RS kemudian mengirim kembali video tersebut ke pacarnya RS yang adalah Korban.
Merasa dirugikan oleh RS maka Korban bersama keluarga melaporkan tindakan RS ke Polres Ende.
Berkat kesigapan Tim Polres Ende, maka pelaku RS berhasil dibekuk pada Rabu, 24/08/2022 malam.
“Saat ini Pelaku RS sudah ditahan di Polres Ende,” ujarnya.
Yance Menuturkan bahwa pihak Polres Ende telah mengamankan barang bukti penyebaran video porno berupa 1 unit Handphone milik Pelaku yang didalamnya terdapat akun miliknya yang menyebarkan video porno, serta 1 Unit Handphone milik Korban yang juga memuat video asusila keduanya hasil kiriman temannya.
“Saat ini RS sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 UU nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara,” tandasnya.
Yance menegaskan bahwa saat ini Cyber Polres Ende terus melakukan patroli Cyber guna mendeteksi akun – akun yang mencurigakan yang berpotensi menyebarkan hal – hal negatif berupa kontain yang berbau pornografi.
“Kerja keras tim Cyber kita kemudian mampu mendeteksi posisi tersangka, sehingga tersangka berhasil diamankan,” pungkasnya.
Dia berharap kepada semua pihak untuk senantiasa menggunakan media sosial secara baik dan bertanggungjawab, sehingga tidak berdampak pada persoalan hukum.***
Penulis : Efrid Bata
Editor : Elthon Rete