Borong_lensatimur.net – Sistem pelayanan satu pintu pada Dinas Perizinan Kabupaten Manggarai Timur dirasakan belum maksimal oleh sebagian pelaku usaha. Banyaknya kendala yang dirasakan oleh pelaku usaha dalam memperoleh izin pada dinas Perizinan Kabupaten Manggarai Timur membuat para pelaku usaha mengurungkan niatnya untuk mengurus perizinan usaha yang mereka butuhkan.
Kendala utamanya adalah berkaitan dengan sistem adminitrasi yang terlalu rumit dengan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit, sehingga banyak pelaku usaha menjadi kecewa karena tidak bisa memperoleh izin usaha serta pulang dengan tidak mendapatkan hasil apa – apa.
Salah seorang pelaku usaha berinisial DH, yang berdomisili di Borong mengakui bahwa dalam mengurusi perizinan, dirinya membutuhkan waktu tiga bulan baru bisa mengantongi Surat Izin Usaha. Hal ini dikarenakan proses perizinannya sangat bertele – tele dari satu instansi ke instansi lainnya, terutama instansi teknis yang berkaitan dengan perizinan usaha.
“Ketika mengurus perizinan usaha tersebut, saya merasakan banyak hal yang terkuras; baik dari sisi waktu, tenaga maupun finansial. Hal itu dikarenakan perizinannya harus melalui beberapa kantor atau instansi terkait seperti dari Dinas Perizinan, kemudian saya harus diarahkan lagi ke BLH untuk urus terkait AMDAL, lalu setelah itu harus ke Dinas PUPR terkait tata ruang serta Izin mendirikan Bangunan (IMB)”, ungkap DH
Lanjut DH, sistem pelayanan terpadu satu pintu pada Dinas Perizinan hanya bersifat formalitas, sedangkan fakta yang terjadi di sana ditemukan banyak pintu yang harus dilewati oleh para pelaku usaha ketika hendak mengurusi perizinan usaha dimaksud.
DH berharap kepada instansi teknis terkait agar dalam mengurusi izin usaha, para pengusaha tidak lagi dipersulit dengan sistem yang terlalu bertele – tele dan rumit, tetapi diberikan kemudahan dalam mengakses semua proses dan sistem perizinan usahanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PMPTSP) Kabupaten Manggarai Timur, Abubakar ketika ditemui media ini di ruang kerjanya mengatakan bahwa, sistem pelayanan satu pintu pada Dinas PMPTSP sudah sesuai dengan regulasi yakni peraturan Bupati tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Elektronik. Abubakar pun tidak menampik ketika ditanya tentang sistem administrasi yang begitu rumit yang dirasakan oleh pelaku usaha di Kabupaten Manggarai Timur.
“Berkaitan dengan sistem pelayanan satu pintu sudah sesuai dengan SOP dan Perbup tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Elektronik. Untuk itu setiap pelaku usaha yang hendak mengurus izin usahanya harus memahami prosedurnya, mulai dari tingkat lurah hingga kecamatan. Setelah semua administrasi sudah lengkap, maka kita akan memproses dalam kurun waktu paling lama 10 hari dan paling cepat 4 hari”, tutur Abubakar.
Lebih lanjut Abubakar mengungkapkan bahwa pelayanaan sistem satu pintu menemukan kendala, karena dari dua SKPD terkait yaitu Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang seharusnya secara teknis berada pada Dinas Perizinan untuk melayani setiap masyarakat yang hendak mengurus izin usahanya; namun di dua SKPD ini mengalami kekurangan tenaga serta memiliki tugas pokoknya tersendiri. Maka dari itu, Dinas Perizinan mengajurkan kepada setiap pelaku usaha yang mau mengurus izin usahanya supaya bisa langsung mendatangi dua dinas tersebut.
“Menanggapai kendala yang dihadapi para pelaku usaha ini, Kadis Perizinan Kabupaten Manggarai Timur berniat akan langsung turun ke lapangan guna mensosialisasikan prosedur pengajuan izin usaha. Hal ini bertujuan agar para pelaku usaha mengerti tentang proses administrasi dan alur perizinan yang benar sehingga tidak lagi memakan waktu yang lama. Selain itu, agar dapat memaksimalkan pelayanan secara online”, tutup Abubakar
Penulis : Rellys Sarong
Editor : Efrid Bata