Ende_lensatimur.net – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ende, beberapa waktu lalu melakukan penertiban dan penurunan puluhan Baliho yang tersebar di titik – titik protokol kota Ende.
Penertiban dan penurunan baliho ini dikarenakan tidak membayar pajak dan sudah melewati masa penayangan.
Demikian hal tersebut disampaikan Kasat Pol.PP Kabupaten Ende, Emanuel Taji, SH di ruang kerjanya; Selasa, 17/05/2022.
Eman Taji menjelaskan bahwa penertiban dan penurunan puluhan baliho di beberapa lokasi strategis dalam kota Ende sudah melalui koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ende.
“Baliho itu hanya dipasang saja, tidak ada register di Bapenda dan baliho tersebut tidak bayar pajak”, ucapnya.
Lebih lanjut Eman Taji menuturkan bahwa ada 27 baliho yang ditertibkan dan diamankan oleh teman – teman satuan polisi pamong praja Kabupaten Ende.
“Umumnya baliho ucapan hari raya, yakni ucapan hari raya paska dan idul fitri”, ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa ada beberapa papan reklame yang memuat iklan produk, tidak diturunkan karena sudah membayar pajak ke Pemda Ende.
“Kami hanya menertibkan dan menurunkan baliho atau papan reklame yang tidak bayar pajak”, tandasnya.
Penulis : Efrid Bata
Editor : Elthon Rete