Jakarta_ lensatimur.net – Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melanjutkan rangkaian kunjungan dan silaturahmi kepada pejabat tinggi Negara usai resmi dilantik sebagai Kapolri, Rabu, 27/01/2021.
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kali ini berkunjung ke Mahkamah Agung (MA) untuk menemui Ketua MA, Muhammad Syarifuddin. Sebagai sesama Aparat Penegak Hukum (APH) ada banyak hal yang dibicarakan dan didiskusikan dalam pertemuan tersebut.
Ada banyak hal yang kami bicarakan dan diskusikan, antara lain beberapa program yang akan Polri laksanakan ke depan terkait dengan masalah tilang elektronik,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 02/02/2021
Menurut Jenderal Listyo Sigit, program tilang elektronik yang dicanangkan oleh dirinya sebagai Kapolri, tentunya memerlukan penyesuaian ke depannya.
Tilang elektronik tentunya mau merubah pola, yang dulu biasanya dilaksanakan dengan menggunakan sidang, kini sekarang sudah berubah dan langsung diputuskan dengan menggunakan sistem elektronik. Untuk itu perlu adanya penyesuaian-penyesuaian,” tandas Jenderal Listyo Sigit.
Selain itu, Kapolri bersama ketua MA, juga membicarakan pengembangan pelayanan terpadu yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti : informasi proses hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan, hingga ke Pengadilan dengan memanfaatkan sistem aplikasi bersama.
Dari pada itu, Listyo Sigit mengatakan bahwa pihak penegak hukum tidak perlu lagi interaksi langsung dengan masyarakat. Hal ini sebagai bagian dari pencegahan dan memutuskan mata rantai penularan virus Covid-19.
Berhubung kondisi Tanah Air yang sedang berada dalam kondisi pandemi covid 19, maka terkait dengan proses penegakan hukum yang menghendaki interaksi langsung perlu dihindari; dengan memanfaatkan sistem virtual seperti daring maupun online, pungkas Listyo Sigit.
Tilang elektronik merupakan upaya Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, dalam hal memperbaiki citra polri. Salah satunya adalah dengan menghilangkan tindak langsung atau biasa disebut dengan tilang. Ke depannya, Listyo Sigit akan menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh Indonesia.
Sumber : Humas Polres Ende