Ende_lensatimur.net – DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Ende gelar Paripurna IV Masa Sidang III DPRD Kabupaten Ende Tahun 2020, berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020 yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Ende; Senin, 23/08/2021.
Dalam kegiatan Paripurna ini, Fraksi – Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Ende memberikan pendapat akhir sebagai sikap politik mereka terhadap Nota Keuangan atas Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2020.
Sikap Pendapat akhir (SPA) Fraksi PDIP yang dibacakan oleh Vincent Sangu menegaskan bahwa sikap politik PDIP adalah MENYETUJUI dengan CATATAN atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020.
Beberapa catatan Fraksi, sebagai satu – kesatuan dari pernyataan sikap seluruh Anggota Fraksi PDI Perjuangan untuk perhatian dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah, yaitu: Pertama, Apresiasi dan Penghargaan atas penanganan Covid 19 terutama pembatalan acara Taga Kamba dan kemampuan menekan laju peningkatan dan penyebaran terdampak covid 19 di Kabupaten Ende.
Kedua berkaitan dengan Promosi Dan Pengangkatan Jabatan Eselon II
Dalam semangat demokratisasi dan desentralisasi, sebagai konsekuensi logis lahirnya reformasi, desentralisasi dan otonomi daerah tidak berhenti hanya pada pergantian kepemimpinan melalui proses demokratisasi langsung namun harus diwujudkan dengan keberpihakan pemerintah daerah melalui perancangan strategi arah, kebijakan dan program kerja yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas sebagai realisasi janji – janji politik pada masa kompetisi langsung, serta penempatan struktur dan personalia yang sungguh menjawabi kondisi daerah dengan dukungan sumber daya manusia yang berkualitas dan memenuhi kualifikasi pada bidangnya masing-masing secara profesionalisme dan berintegritas baik.
“Bagi Fraksi PDI Perjuangan, dukungan sumber daya manusia aparatur pada struktur birokrasi di tingkat daerah, menjadi faktor penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah terutama meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengembangkan kehidupan yang berasaskan demokrasi, mewujudkan keadialan social bagi seluruh rakyat dan pemerataan pembangunan antar kota dan desa”, tuturnya.
Untuk itu, atas kekosongan dan keterlambatan pengisian jabatan esalon II adalah kelalaian yang sangat berdampak pada iklim birokrasi tidak tumbuh sehat dan pembangunan daerah akan berjalan lambat. Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan mendesak pemerintah, segera melakukan proses pengisian atas kekosongan jabatan esalon II dan menetapkan target sebelum dilakukan masa sidang perubahaan APBD 2020, seluruh jabatan esalon II tersebut telah di isi dengan sempurna.
Ketiga, Penggunaan Anggaran Penanganan Covid 19 Melalui Alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT)
Wabah Covid 19 yang melanda dunia dan Kabupaten Ende adalah salah satu wilayah terdampak bencana global tersebut, sungguh meluluh lantahkan dan memaksa manusia untuk menyesuaikan pola dan tata cara berkehidupan baik dalam keluarga, masyarakat maupun berbangsa dan bernegara. Atas bencana pandemi covid 19 ini, merujuk pada kebijakan pemerintah pusat terhadap upaya penanggulangan bencana, focus penanganan bencana wabah pandemi covid 19 pada Tahun 2020 adalah sektor Kesehatan dan Ekonomi. Faktanya, sebagaimana disajikan oleh pemerintah daerah, pelaksanan kegiatan penanganan covid 19 di Kabupaten Ende juga membiayai kegiatan non covid. Bagi Fraksi PDI Perjuangan, pengalokasian kegiatan dimaksud wujud dari pelanggaran akan prinsip pemerintahan yang baik, penyimpangan dari amanat peraturan perundang-undangan khususnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid 19 Di Lingkungan Pemerintah Daerah serta melanggar asas tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien dan tepat sasaran.
“Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan tidak ikut bertanggung jawab atas Perencanaan dan penganggaran non covid dimaksud dan meminta pemerintah daerah dalam penanganan covid 19 harus tetap mengacu pada amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku”, paparnya.

Penanggulangan Bencana dan Penanganan Kedaruratan
Bencana dapat diartikan sebagai suatu kejadian secara alami maupun ulah manusia, terjadi secara mendadak atau berangsur-angsur, dan menimbulkan akibat yang merugikan, sehingga masyarakat dipaksa untuk melakukan tindakan penanggulangan.
Menyadari Kabupaten Ende adalah Kabupaten rawan bencana, baik bencana yang disebabkan oleh faktor alam, non alam maupun faktor sosial maka penting manajemen penanggulangan bencana menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Manajemen bencana meliputi fase pra bencana, saat bencana dan pasca bencana secara baik dan terencana untuk meminimalisir risiko terjadinya bencana.
“Penanganan bencana yang menitik beratkan pada aspek kedaruratan, menunjukan lemahnya kapasitas sumber daya manusia memahami konsep manajemen bencana dan penanganan bencana secara utuh. Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan mendesak pemerintah daerah Kabupaten Ende, segera menyiapkan kebijakan daerah terhadap manajemen penanggulangan bencana secara sistematis, terarah dan terencana agar Kabupaten Ende aman di tengah ancaman dan tangguh hadapi bencana” tandasnya.
Keempat terkait Honorer GTT
Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi atas konsistensi janji politik terhadap realisasi program insentif bagi Honorer GTT. Kebijakan tersebut adalah wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap penghormatan dan penghargaan kepada guru – guru non PNS baik di tingkat SD maupun di tingkat SMP yang tersebar di 21 Kecamatan.
Misi besar atas kebijakan dimaksud dan diterjemahkan melalui BOSDA bagi Honorer GTT juga bentuk perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Ende terhadap aspek peningkatan kesejahteraan bagi guru – guru khususnya Honorer GTT. Sejalan dengan itu, Fraksi PDI Perjuangan menyayangkan sikap pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende yang sangat lamban merealisasikan anggaran bagi Honorer GTT dimaksud.
Bagi Fraksi PDI Perjuangan, keterlambatan dalam merealisasikan akan hak dari Honorer GTT tersebut adalah sebagai bentuk kelalaian pemerintah daerah dalam melaksanakan tanggungjawab untuk memberikan perhatian pada para pahlawan tanpa tanda jasa ini. Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan mendesak pemerintah daerah agar konsisten dengan kebijakan yang telah dikeluarkan yakni pembayaran Honorer GTT direalisasikan tiap tiga bulan sekali. Mengingat masalah yang sama terus berulang, Fraksi PDI Perjuangan memandang perlu meminta Pemerintah Daerah untuk mengkaji dan menyiapkan Kelompok Kerja (Pokja) yang secara khusus diserahkan tugas dan tanggung jawab untuk penanganan honorer GTT. Target diperlunya tim khusus ini, selain mengurai persoalan yang sama tidak akan terulang kembali pada periode – periode yang akan datang tetapi lebih dari itu adalah mewujudkan pelayanan yang mudah, murah, cepat dan berkualitas bagi para guru khususnya Honorer GTT.
Kelima terkait Penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun 2020
merujuk pada amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2020 tentang pengelolaan DID Tambahan Tahun Anggaran 2020, maka pemerintah daerah yang wilayahnya terdampak covid 19 diberikan kewenangan untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang focus prioritasnya pada penanganan pemulihan ekonomi, kesehatan dan bantuan social.
Terhadap temuan Fraksi PDI Perjuangan atas pengadaan rumpon di Pulau Ende, Jalan Lingkar Luar BLUD RSUD Ende, dan beberapa item kegiatan lainnya yang diidentifikasi sebagai kegiatan non covid, Fraksi menilai, pembelanjaan item kegiatan dimaksud sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip – prinsip tata Kelola pemerintahan yang baik dan melanggar asas pengelolaan keuangan yakni asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
“Bagi Fraksi PDI Perjuangan, metode ‘cocoklogi’ karena kedekatan padanan kata, yakni ‘Rumah Sakit dengan Kesehatan, Rumpon dengan Ekonomi’ yang dikaitkan dengan pengalokasian DID Tahun Anggaran 2020 adalah pemanfaatan kesempatan yang melangkahi kebijakan yang sah! karena itu, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak ikut bertanggung jawab dan meminta BPK RI Perwakilan NTT untuk melakukan audit investigasi”, tegasnya.
Sementara itu, pernyataan sikap politik Fraksi Nasdem yang dibacakan oleh Yulius Cesar Nonga terkait laporan hasil pembahasan badan anggaran terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 menyatakan MENERIMA Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ende, Tahun Anggaran 2020 dengan Catatan MENOLAK Kebijakan penganggaran dan pengalokasian kegiatan yang bersumber dari Dana Insentif Desa (DID) tambahan tahunn2020 yang tidak berpedoman pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 87/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana insentif daerah tambahan tahun 2020.
Adapun point – point yang menjadi sorotan Fraksi Nasdem antara lain sebagai berikut : pertama, kegiatan penyediaan sarana dan prasarana penangkapan ikan (pengadaan barang yang diserahkan kepada masyarakat berupa rumpon laut dalam sebanyak 66 unit / coolbox dan kapal ikan fiber glass 20 unit senilai Rp. 4.800.000.000,00; disebabkan jumlah kelompok masyarakat sasaran dan sebaran wilayah sasaran yang tidak representatif untuk pemilihan ekonomi skala daerah.
Kedua, kegiatan rehabilitasi jalan dengan total anggaran senilai Rp. 3.500.000.000,00 (peningkatan jalan lingkar luar RSUD Ende dengan dana senilai 3.000.000.000, 00 dan pemeliharaan jalan Ende – Rate Rp. 500.000.000.,00) dinilai kegiatan ini tidak bersentuhan dengan penanganan covid 19 bidang kesehatan.
Ketiga, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana air bersih pedesaan ( peningkatan jaringan air bersih / air minum senilai Rp. 500.000.000,00 dan kegiatan inipun tidak bersentuhan langsung dengan penanganan covid 19.
Yulius Cesar Nonga menambahkan bahwa kebijakan penganggaran badan pengalokasian kegiatan tersebut di atas tidak diikuti kajian berbasis indikator ataupun variabel yang memperkuat kebijakan tersebut. Berpijak pada penanganan urusan yang memiliki bibit skala prioritas yang pertama dan utama sesuai dengan tuntutan penanganan kondisi darurat serta kebutuhan daerah di saat pandemi covid 19.
Seturut Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah, tata kelola keuangan daerah tidak hanya berpijak pada asas manfaat semata, tetapi pengelolaan keuangan daerah harus dikelola secara tertib, efisien, efektif, transparan serta taat Peraturan perundang-undangan.
“Kebijakan yang kontraproduktif dengan regulasi Teknis tersebut, menjadi pemicu terjadinya masalah di urusan penanganan kesehatan yang memalukan, seperti kekurangan / ketiadaan APD seperti di Puskesmas Detukeli dan Puskesmas Maurole yang mana tidak ada intervensi penanganan pasien covid 19 dengan metode isolasi mandiri”, ucap Yulius.
Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Ende mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi NTT untuk MENINJAU kembali pernyataan persetujuan hasil konsultasi pemerintah Kabupaten Ende terhadap kegiatan tersebut dan perlu melakukan audit lanjutan.
Berkaitan dengan pendapat akhir Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Ende terhadap rancangan Peraturan daerah kabupaten Ende tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ende tahun anggaran 2020, Kami dari Fraksi Demokrat menyatakan sikap politik untuk MENOLAK.

Hal itu disampaikan Mahmud Jegha, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Ende ketika membacakan pernyataan sikap politik sebagai pendapat akhir Fraksi.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa penolakan itu didasari pada kegiatan refocusing 1 – refocusing 6. Benar kewenangan itu ada pada Pemerintah untuk penanganan covid 19, tetapi kami Fraksi Demokrat menemukan bahwa berkaitan dengan refocusing dan realokasi anggaran tersebut untuk pengamanan covid 19 tidak sesuai peruntukkannya.
“Berdasarkan Tatib DPRD berkaitan dengan pendapat akhir Fraksi yang ada itu hanya Menerima dan Menolak. Karena tidak Menerima dengan Catatan”, jelasnya.
Berhubung ada beberapa item kegiatan yang telah ditetapkan dan dijabarkan dalam anggaran 2020 banyak kita temukan tidak sesuai peruntukkan, sehingga pernyataan sikap politik Fraksi Demokrat MENOLAK.
Penulis : Efrid Bata
Editor : Elthon Rete