ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Agustus 18, 2022
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Lensa Timur
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • NTT
  • Health
  • Dunia
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hiburan
    Festival Disabilitas Ende Bisa, Ajang Disabilitas Berekspresi, Berkreasi Dalam Seni dan Budaya

    Festival Disabilitas Ende Bisa, Ajang Disabilitas Berekspresi, Berkreasi Dalam Seni dan Budaya

    Monumen Pancasila Ende Jadi Tempat Alternatif Rekreasi Masyarakat Kabupaten Ende

    Monumen Pancasila Ende Jadi Tempat Alternatif Rekreasi Masyarakat Kabupaten Ende

    Bara Pattyradja Gelar Konser Puitik Natur di Tanah Gagasan

    Bara Pattyradja Gelar Konser Puitik Natur di Tanah Gagasan

  • Nasional
  • Sport
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • NTT
  • Health
  • Dunia
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hiburan
    Festival Disabilitas Ende Bisa, Ajang Disabilitas Berekspresi, Berkreasi Dalam Seni dan Budaya

    Festival Disabilitas Ende Bisa, Ajang Disabilitas Berekspresi, Berkreasi Dalam Seni dan Budaya

    Monumen Pancasila Ende Jadi Tempat Alternatif Rekreasi Masyarakat Kabupaten Ende

    Monumen Pancasila Ende Jadi Tempat Alternatif Rekreasi Masyarakat Kabupaten Ende

    Bara Pattyradja Gelar Konser Puitik Natur di Tanah Gagasan

    Bara Pattyradja Gelar Konser Puitik Natur di Tanah Gagasan

  • Nasional
  • Sport
No Result
View All Result
Lensa Timur
No Result
View All Result

Status MB dan YR Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembangunan SUTET di Mbay

by LensaTimur
September 10, 2021
in Hukrim
0
Status MB dan YR Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembangunan SUTET di Mbay

Pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Mbay . Jumat, 10/09/2021 . (LT/Bambang).

0
SHARES
403
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mbay_lensatimur.net – Kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan kompensasi lahan warga terdampak pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Dua pelaku yang sebelumnya menjadi saksi, setelah menjalani proses persidangan, mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Nagekeo. Dua oknum tersangka tersebut adalah MB (69) dan YR (39) warga Watu Api Desa Totomala, Kecamatan Wolowae, Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur.

Demikian hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya; Rabu, 08/09/2021.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai menjelaskan bahwa berdasarkan pengembangan dari kasus Penggelapan Kompensasi lahan SUTET tersebut, pihak penyidik Polres Nagekeo yang melakukan penyidikan terhadap dua pelaku yang sebelumnya berstatus sebagai saksi, kini telah menetapkan dan menaikan statusnya menjadi tersangka.

“Dari hasil penyidikan tim kami, menemukan sejumlah uang dan beberapa bukti petunjuk lainnya. Berdasarkan hal tersebut, dua oknum yang sebelumnya menjadi saksi, kini statusnya sudah dinaikkan dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 07 September 2021 kemarin”, tegasnya.

ADVERTISEMENT

Iptu Rifai menambahkan bahwa saat ini Satreskrim Polres Nagekeo sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari dua tersangka. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mendukung dan memperlancar proses pemeriksaan.

“Melalui hasil penyitaan tersebut, ditemukan sejumlah uang atau dana yang masih tersimpan di rekening yang bersangkutan dan juga rumah yang dibangun dengan menggunakan uang hasil dari tindakan kejahatan tersebut. Total jumlah uang yang berhasil diamankan dari kasus tersebut mencapai 400 jutaan rupiah,” ujar Iptu Rifai.

Lanjut Iptu Rifa’i, kedua oknum tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Nagekeo. Untuk mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan serta menjaga keamanan terhadap tersangka dan barang bukti, maka kami dari Satreskrim Polres Nagekeo telah melakukan penahanan terhadap dua orang pelaku tersebut.

“Atas perbuatannya, kedua orang pelaku tersebut dikenakan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan dan atau kurang lebih 4 tahun”, tandasnya.

Penulis : Bambang N
Editor : Efrid Bata

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Next Post
PT. Pelindo Cabang Ende Bagikan 500 Paket Sembako Bagi Warga, TKBM, dan RS. Misi

PT. Pelindo Cabang Ende Bagikan 500 Paket Sembako Bagi Warga, TKBM, dan RS. Misi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Recommended

Dinas Koperasi Gelar Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi Dan UKM

2 tahun ago
Kepala Sekolah SMPN 2 Satap Keo Tengah Akui Minim Fasilitas IT

Kepala Sekolah SMPN 2 Satap Keo Tengah Akui Minim Fasilitas IT

10 bulan ago

Follow Partner

Popular News

    ADVERTISEMENT

    • 0
    • 11
    • 465
    • 3.706
    • 678.764

    Category

    • Ekbis
    • Feature
    • Health
    • Hiburan
    • Hukrim
    • Nasional
    • NTT
    • Pendidikan
    • Polkam
    • Sport
    • Travel
    • Uncategorized

    About Us

    Lensatimur.net berada di bawah naungan PT. Tulida Media Utama

    SK Kemenkumham Republik Indonesia Nomor :
    AHU-0012959.AH.01.01. Tahun 2020

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber

    Copyright @ 2020 lensatimurnet. All right reserved

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Polkam
    • Hukrim
    • NTT
    • Health
    • Dunia
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Travel
    • Hiburan
    • Nasional
    • Sport

    Copyright @ 2020 lensatimurnet. All right reserved

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    error: Content is protected !!