Mbay_lensatimur.net – Kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan kompensasi lahan warga terdampak pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Dua pelaku yang sebelumnya menjadi saksi, setelah menjalani proses persidangan, mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Nagekeo. Dua oknum tersangka tersebut adalah MB (69) dan YR (39) warga Watu Api Desa Totomala, Kecamatan Wolowae, Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur.
Demikian hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya; Rabu, 08/09/2021.
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai menjelaskan bahwa berdasarkan pengembangan dari kasus Penggelapan Kompensasi lahan SUTET tersebut, pihak penyidik Polres Nagekeo yang melakukan penyidikan terhadap dua pelaku yang sebelumnya berstatus sebagai saksi, kini telah menetapkan dan menaikan statusnya menjadi tersangka.
“Dari hasil penyidikan tim kami, menemukan sejumlah uang dan beberapa bukti petunjuk lainnya. Berdasarkan hal tersebut, dua oknum yang sebelumnya menjadi saksi, kini statusnya sudah dinaikkan dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 07 September 2021 kemarin”, tegasnya.
Iptu Rifai menambahkan bahwa saat ini Satreskrim Polres Nagekeo sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari dua tersangka. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mendukung dan memperlancar proses pemeriksaan.
“Melalui hasil penyitaan tersebut, ditemukan sejumlah uang atau dana yang masih tersimpan di rekening yang bersangkutan dan juga rumah yang dibangun dengan menggunakan uang hasil dari tindakan kejahatan tersebut. Total jumlah uang yang berhasil diamankan dari kasus tersebut mencapai 400 jutaan rupiah,” ujar Iptu Rifai.
Lanjut Iptu Rifa’i, kedua oknum tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Nagekeo. Untuk mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan serta menjaga keamanan terhadap tersangka dan barang bukti, maka kami dari Satreskrim Polres Nagekeo telah melakukan penahanan terhadap dua orang pelaku tersebut.
“Atas perbuatannya, kedua orang pelaku tersebut dikenakan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan dan atau kurang lebih 4 tahun”, tandasnya.
Penulis : Bambang N
Editor : Efrid Bata