Ende_lensatimur.net – Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Ende Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Syukri Abdullah dilaksanakan dalam Rapat Paripurna VI DPRD Ende, dengan Agenda Pengambilan Sumpah/Janji PAW DPRD Kabupaten Ende Periode 2019 – 2024 yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Ende; Senin, 04/09/2021.
Upacara pelantikan dan Pengambilan Sumpah PAW DPRD Ende, Syukri Abdullah dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Ende, Fransiskus Taso, S.Sos
Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor : Pem. 171.2/I/253/VIII/2021 tentang : Peresmian pemberhentian Anggota Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende, Masa Jabatan 2019 – 2024 atas nama : Riberu Kanisius dan Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende, Masa Jabatan 2019 – 2024 atas nama : Syukri Abdullah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso, S. Sos mengatakan bahwa Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Ende merupakan proses penting yang harus dilakukan sebagai upaya untuk menjunjung tinggi martabat dan marwah Lembaga DPRD Ende serta Anggota DPRD Ende.
“Tugas awal sebagai Anggota DPRD Ende adalah menjalankan fungsi Legislasi, Fungsi Budgetting dan Fungsi Controlling. Untuk itulah Anggota DPRD yang terhormat dituntut untuk bekerja secara sungguh – sungguh dalam memperjuangkan Kemajuan, Keadilan dan Kesejahteraan masyarakat” tuturnya.
Lanjut Feri Taso, Lembaga DPRD Ende menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Almarhum Riberu Kanisius atas semua pengabdian dan dedikasinya dalam menjalankan tugas sebagai Anggota DPRD Ende, Semoga amal baiknya diterima oleh Yang Maha Kuasa.
“Untuk Saudara Syukri Abdullah, Kami atas nama Pimpinan Lembaga DPRD Ende menyampaikan selamat datang dan selamat bergabung bersama Keluarga besar DPRD Ende. Selamat bekerja, semoga amanah dan selalu menjaga kepercayaan masyarakat terutama dalam memperjuangkan seluruh harapan dan aspirasi masyarakat”, pungkasnya.
Sementara itu, Syukri Abdullah yang dimintai tanggapannya terkait momentum pelantikan PAW DPRD Ende periode 2019 – 2024 menegaskan bahwa dirinya sebatas menjaga amanah, artinya tetap kembali kepada Tupoksi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ende.
“Tidak ada yang luar biasa dengan Pergantian Antar Waktu (PAW), ini semua rencana Tuhan”, imbuhnya.
Terkait bagaimana perasaan yang dialami dirinya di hari yang sangat spesial ini, dirinya menjelaskan bahwa sebagai seorang manusia biasa, hal ini sangat wajar karena saya mengikuti mekanisme ini.
“Senang itu relatif ya, pada intinya saya pribadi sangat menaruh empati yang dalam kepada Almarhum Bapak Riberu Kanisius dan Keluarga”, ujarnya.
Syukri menambahkan, sebagai seorang Kader Partai PSI, harus berjalan sesuai ‘rule of the game’ dari Partai itu sendiri.
“Dengan demikian, saya akan bekerja sesuai dengan instruksi yang telah gariskan oleh Partai PSI”, tutupnya.
Penulis : Efrid Bata
Editor : Elthon Rete