Ende_lensatimur.net – Persoalan terkait tambang galian C ilegal di Ende sudah menjadi atensi publik. Lokasi tambang galian C milik beberapa perusahaan sudah diberikan garis polisi (police line) karena diduga tidak mengantongi izin dari Kementerian ESDM.
Salah satu tambang galian c milik PT. Novita Karya Taga yang berlokasi di Desa Sanggarhorho Kecamatan Nangapanda juga mendapat garis polisi (police line).
Berkaitan dengan hal tersebut, ini penjelasan resmi Hendrika Lede selaku Direktur Utama PT Novita Karya Taga.
Dalam siaran pers kepada beberapa awak media di kantornya, Selasa, 18/07/2023; Hendrika Lede mengatakan bahwa PT. Novita Karya Taga dengan Lokasi Tambang di Desa Sanggarhorho, Kecamatan Nangapanda sudah mengantongi IUP OP yang dikeluarkan oleh Bupati Ende pada tanggal 17 Maret 2010 dengan Keputusan Bupati Nomor PE.74./SEKRT.1/E/III/2010; dengan masa berlaku ijin selama 5 tahun yaitu dari tanggal 17 Maret 2010 sampai dengan 17 Maret 2015.
Hendrika menjelaskan karena regulasi sudah berubah, masa Perijinan menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi. Untuk itu PT. Novita Karya Taga kembali mengajukan perpanjangan IUP Operasi Produksi (OP) kepada Pemerintah Propinsi pada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Maka pada tanggal 27 Juli 2016, PT. Novita Karya Taga mendapatkan IUP OP dengan Nomor 540/10/KPPTSP/2016 dengan masa berlaku 5 tahun sejak diterbitkan tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan tanggal 27 Juli 2021
Sebelum masa berlaku IUP OP berakhir, PT. Novita Karya Taga kembali mengajukan Dokumen Usaha Pertambangan ke Gubernur Provinsi NTT. Namun dalam perjalanan, kewenangan untuk mengeluarkan IUP kembali di delegasikan ke Kementerian ESDM dan oleh karena itu PT. Novita Karya Taga kembali mengajukan permohonan perpanjangan IUP kepada Kementerian ESDM pada tanggal 17 Mei 2021.
Dari hasil pengajuan ke Kementerian ESDM, PT. Novita Karya Taga mengantongi Ijin WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) dari Kementerian ESDM pada 2021 tanggal 18 Nomor dengan Oktober 392/MB.03/DJB/WIUP/2021. Dari Ijin WIUP, akhirnya PT. Novita Karya Taga mendapatkan IUP pada tanggal 18 Januari 2022 yaitu IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi dari Kementerian ESDM dengan Nomor IUP 73/1/IUP/PMDN/2022 dengan Masa berlaku IUP Eksplorasi selama 3 tahun dari tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan 18 januari 2025 dan Masa berlaku IUP Operasi Produksi selama 5 tahun dari tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan tanggal 18 Januari 2027
Terkait dengan pendelegasian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) kembali dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perijinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang ditetapkan pada tanggal 11 April 2022.
Namun PT. Novita Karya Taga sudah mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Operasi Produksi dari Kementerian ESDM sejak tanggal 18 Januari 2022 yang artinya pendelegasian itu setelah PT. Novita Karya Taga mendapatkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian.
Penulis : Efrid Bata
Editor : Elthon Rete