Matim_lensatimur.net – Bantuan Langsung Tunai BLT Dana Desa merupakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diperuntukkan langsung kepada masyarakat miskin yang berdomisili di Desa. Namun hal ini benar-benar miris dirasakan warga desa Bamo Kecamatan Kota Komba, di mana ada 300 warga kehilangan haknya sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai (BLT) dana desa tahun anggaran 2021. Polemik ini menjadi sebuah gambaran, bahwa betapa buruknya sistem pengadministrasian yang dilakukan Pemerintah Desa Bamo, sehingga menghilangkan nama warga yang merupakan keluarga penerima manfaat BLT dana desa tersebut.
Berbuntut dari hilanganya hak warga sebagai KPM BLT dana desa tahun anggaran 2021, maka pada Rabu, 05/01/2022 sebanyak 30 orang warga yang merasa kecewa dan kesal dengan kebijakan pemerintah Desa Bamo mendatangi kantor Bupati Manggarai Timur di Lehong Borong untuk menyampaikan polemik ini kepada Bupati.
Tiga puluh orang warga Desa Bamo tersebut diterima langsung oleh wakil Bupati Manggarai Timur, Drs. Stefanus Djaghur bersama Kadis PMD dan Kepala Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur.
Terkait kehadiran warga desa Bamo di Kantor Bupati Manggarai Timur, Wakil Bupati Stefanus Djaghur menyampaikan apresiasi atas langkah yang telah ditempuh oleh warga Desa Bamo untuk menuntut haknya yang hilang.
“Saya mengapresiasi keputusan dan langkah yang diambil oleh bapak ibu untuk bertemu saya dan membicarakan masalah ini secara langsung”, tuturnya.
Lanjut Djaghur, kepada Kepala Dinas PMD dan Kepala Inspektorat agar segera memanggil Kades Bamo untuk dimintai pertanggung jawaban dan klarifikasi terkait persoalan yang terjadi.
“Saya minta kepada Kepala Inspektorat untuk segera menyelidiki kasus dana KPM BLT di Desa Bamo,” tegas Djaghur.
Sementara itu, Kadis PMD Manggarai Timur, Gaspar Nanggar menjelaskan bahwa Dinas PMD tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Uang yang masuk ke rekening desa diperuntukkan bagi 320 KPM dikalikan tiga ratus ribu rupiah per KPM sampai pada bulan Desember 2021. Kemudian, untuk mencapai 355 KPM itu diambil dari dana non BLT dan itu wajib dibayar sampai bulan Desember 2021,” terangnya.
Dia menambahkan bahwa sampai saat ini jumlah penerima BLT Perkades masih 355 KPM. Maka Pemdes Bamo wajib menyalurkan BLT kepada 355 KPM sampai pada bulan Desember 2021.
“Kami tetap konsisten pada 355 KPM. Uang dari pusat yang masuk ke rekening desa itu berdasarkan data yang diinput ke OM-SPAN sebanyak 320 KPM, kemudian untuk mencapai 355 KPM itu diambil dari non BLT berdasarkan Perkades KPM BLT reguler (Januari-Desember 2021)”, pungkas Gaspar.
Benediktus Gelang salah seorang warga yang turut menemui Wabup Stefanus Djaghur mengatakan dirinya sangat puas dan lega setelah menerima penjelasan yang disampaikan Wakil Bupati bersama kepala dinas PMD.
“Saya yakin bahwa persoalan yang sudah berlarut – larut ini bisa mendapatkan titik temunya”, imbuh Benediktus Gelang.
Dia berharap kepada Pemerintah Daerah Manggarai Timur melalui Dinas terkait untuk segera memanggil Kades Bamo, Nobertus Nekong, agar bisa mempertanggung jawabkan apa yang sudah dia perbuat sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Tadi waktu audiensi dengan Bapak Wakil Bupati dan Kepala Dinas PMD serta Kepala Inspektorat. Mereka berjanji akan segera memanggil Kades Bamo dalam waktu dekat dan menyelidiki kasus dugaan korupsi dana KPM BLT tahun 2021”, imbuh Benediktus.
Penulis : Rellys Sarong
Editor : Efrid Bata