Ende_lensatimur.net – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi NTT menunjuk Fred Siga (Pemred KlikNTT.Com) sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SMSI Kabupaten Ende. Penunjukan Fred Siga berdasarkan hasil rapat mandatoris DPW SMSI Provinsi NTT.
“Hari ini saya menyerahkan mandat Ketua DPD SMSI Kabupaten Ende kepada Fred Siga untuk membentuk struktur pengurus SMSI periode 2024 – 2029,” kata Sekertaris DPW SMSI NTT, Yoseph Bataona, Senin (27/5/2024).
Yosep mengatakan setelah menerima mandat sebagai Ketua DPD SMSI, Fred Siga diminta segera membentuk struktur kepengurusan bersama para wartawan yang bertugas di Kabupaten Ende.
DPW SMSI NTT meminta penyusunan struktur kepengurusan harus dilakukan dalam waktu dekat karena beberapa kabupaten/kota yang menerima mandat sudah menyusun struktur kepengurusan.
“Saya berharap penyusunan kepengurusan segera dilakukan. Beberapa kabupaten yang menerima mandat sudah hampir rampung, bahkan sudah ada yang melaksanakan pelantikan,” ujarnya.
Yoseph juga berharap penerima mandat memperkenalkan SMSI kepada semua instansi pemerintahan karena SMSI adalah konstituen dari dewan pers seperti PWI, IJTI, AJI dan organisasi pers lain.
Karena bersentuhan langsung dengan dewan pers maka organisasi ini harus dijalankan benar atau bermanfaat bagi masyarakat.
“Saya berharap kepada Pak Fred Siga untuk benar-benar mempergunakan SMSI ini dengan baik. Jalinlah kerja sama dengan pemerintah, TNI, kepolisian dan organisasi masyarakat lain,” imbuhnya.
Yoseph j menegaskan SMSI juga berperan untuk mengingatkan atau memberikan saran kepada media agar membuat berita yang berimbang dan tidak hoaks.
Tujuannya SMSI ini untuk melawan hoaks dan berita yang tendensius. Kemudian SMSI juga bisa berperan untuk mengingatkan media di daerah agar melengkapi badan usaha yang sah dan terdaftar di perusahaan pers.
” Perlu saya sampaikan media yang tidak berbadan hukum dan tidak lengkap kejelasannya akan mudah terjerat hukum apalagi saat ini UU ITE sangat ketat.
Jadi ajaklah teman-teman di daerah untuk membuat berita yang berimbang dan tidak tendensius apa lagi bersifat menghakimi,” pesan Sekretaris DPW SMSI NTT.
Yoseph menambahkan tidak ada larangan kepada media untuk memberitakan namun harus memperhatikan Undang-undang pokok pers. Artinya berita yang ditulis tidak menghakimi.
“Silahkan beritakan tapi harus berimbang. Jangan hanya menulis berita soal si pejabat tapi tetap harus melakukan konfirmasi agar tidak kena delik aduan. Kalau kita punya data, kita cek and ricek jika ada kesalahan maka silahkan beritakan,” ucapnya sembari mengingatkan agar tetap melakukan kehati-hatian menjalankan jurnalistik.
Sementara Fred Siga mengucapkan terima kasih kepada DPW SMSI NTT yang memberikan mandat kepadanya. Ia berjanji akan segera menyusun pengurus SMSI di Kabupaten Ende dalam waktu dekat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada SMSI NTT yang telah memberikan mandat. Pesan yang disampaikan oleh DPW segera dilaksanakan termasuk menjalin kerja sama dengan pemerintahan,” paparnya.
Fred Siga juga memiliki pandangan yang sama terkait legalitas, badan hukum media dan perimbangan dalam pemberitaan seperti penekanan yang disampaikan oleh sekretaris DPW SMSI NTT. Menurut dia hal ini sangat penting karena belakangan ini banyak media yang berurusan dengan hukum.
“Saya pun setuju berita yang berimbang dan tidak menghakimi. Dengan membuat berita yang berimbang maka terhindar dari hukum,” tandas Fred.***
Penulis/Editor : Efrid Bata