Ende_lensatimur.net – Keberadaan limbah Sampah Medis B3 ( Bahan Berbahaya Beracun) selama masa pandemi covid 19 telah diamankan oleh pihak RSUD Ende untuk dilakukan pengelolaan lebih lanjut. Sampah – sampah medis B3 ini sudah dibungkus dan dipacking secara baik, sehingga tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.
Hal itu dikatakan Direktris RSUD Ende, dr. Carolina M. Viany Sunti, Sp. Pk di ruang kerjanya; Senin, 21/03/2022
dr. Carolina Viany mengatakan bahwa persyaratan utama untuk pengelolaan limbah B3 Covid 19 selama masa pandemi ialah harus memiliki 2 (dua) ruang bakar dengan temperatur pembakaran minimal 800°C.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, Pihak RSUD Ende kemudian bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yakni Direktorat Jenderal Pengelolaan sampah, Limbah dan bahan beracun berbahaya untuk mendapatkan izin pengelolaan lebih lanjut.
Hal itu pun dinilai melalui zoom meeting oleh pihak berwenang, dalam hal ini KLHK, melalui zoom meeting, tertanggal, 02/03/2022 yang lalu.
“Lalu kemudian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya sesuai surat nomor : S. 149/PLB3/PK/PLB.3/3/2022 memberikan izin sementara kepada pihak RSUD Ende untuk mengelola sampah limbah B3 selama masa pandemi covid 19, ” ujarnya.
Lanjut Direktris RSUD Ende, kami baru mulai melakukan pembakaran di Insinerator hari Jum’at, 18/03/2022 kemarin hingga hari ini, dan bahkan hari minggu pun kita kejar lakukan pembakaran sampah medis B3 ini.

“Pembakaran sampah limbah B3 dalam sehari berjumlah 300 Kg. Sampah B3 yang akan dibakar ada begitu banyak, sehingga setelah dilakukan pembakaranpun tidak kelihatan ada perubahan yang signifikan; sebenarnya lagi berproses”, terang dr. Carolina Viany.
dr Carolina Viany menuturkan bahwa sampah pasien B3 dibakar di Insinerator, sedangkan sampah yang bukan B3 dibuang di tempat sampah umum yang ada, dan hal itu kita sudah lakukan kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Ende.
“Untuk Pembakaran sampah limbah B3 ini dibutuhkan waktu 4 jam dalam sehari. Kita biasanya mulai melakukan pembakaran sampah B3 dari jam 10.00 wita – 14.00 wita, sedangkan untuk hari minggu, kami
Jadikan hari lembur bagi operatornya”, ucap dr. Carolina Viany.
Direktris RSUD Ende ini menambahkan bahwa sebelum mendapatkan izin sementara dari KLHK, sampah medis B3 pernah kami kirim ke Kupang untuk dilakukan pengelolaan lebih lanjut.
“Di Kupang waktu itu, kita lakukan kerja sama dengan PT. Semen Kupang,” tandasnya.
dr. Carolina Viany juga sedang berusaha untuk mendapatkan izin defenitif terkait pengelolaan sampah B3 ini***
Penulis : Efrid Bata
Editor : Elthon Rete