Ende_lensatimur.net – Rapat Paripurna IV Masa Sidang III DPRD Ende bersama Pemerintah; Senin, 23/08/2021 yang membahas tentang Nota Keuangan atas Rancangan pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende tahun anggaran 2020; menuai bermacam tanggapan dari beberapa Fraksi yang ada di DPRD Ende terkait Sikap Politiknya.
Fraksi Demokrat sangat tegas menolak Nota Keuangan atas Rancangan pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende tahun anggaran 2020 yang disampaikan oleh Pemerintah.
“Adapun alasan mendasar yang diambil Fraksi Demokrat dalam sikap politiknya ini dikarenakan ada beberapa item kegiatan yang telah ditetapkan dan dijabarkan dalam anggaran 2020 banyak ditemukan hal yang tidak sesuai dengan peruntukkannya”, tegas Mahmud Jegha, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Ende.
Selain Fraksi Demokrat, Fraksi PDIP dan Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Ende juga tidak kalah tegasnya, di mana walaupun menyatakan sikap Menerima, tetap memberikan beberapa catatan untuk ditindak lanjuti.
Kedua Fraksi ini menyoroti Dana Insentif Daerah (DID) yang mana Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tidak tepat sasaran. Dana yang seharusnya diprioritaskan pada penanganan pemulihan ekonomi, kesehatan dan bantuan sosial justru dimanfaatkan untuk pembangunan fisik, yakni jalan Lingkar luar RSUD Ende dan Pengadaan Rumpon Laut Dalam.
Vincent Sangu ketika membacakan Pendapat akhir Fraksi tersebut mengatakan bahwa Fraksi PDIP tidak bertanggungjawab dan meminta BPK RI Perwakilan NTT untuk melakukan audit investigasi.
Senada dengan Vincent Sangu, Fraksi Nasdem yang pernyataan sikapnya dibacakan oleh Yulius Cesar Nonga, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi NTT untuk MENINJAU kembali pernyataan persetujuan hasil konsultasi pemerintah Kabupaten Ende terhadap kegiatan tersebut dan perlu melakukan audit lanjutan.
Tanggapan Bupati Ende
Bupati Ende, Djafar Achmad yang ditemui media ini usai Rapat Paripurna Dewan, ketika dimintai komentarnya terkait sikap politik Fraksi di DPRD yang menolak dan menerima dengan catatan tentang Nota Keuangan atas Rancangan pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende tahun anggaran 2020, mengatakan bahwa itu adalah hak politik DPRD yang disampaikan melalui pendapat akhir Fraksi sebagai bentuk sikap politiknya.
“Untuk pendapat akhir fraksi DPRD Ende tidak ada masalah antara menerima dan menolak”, ucapnya.
Lanjut Bupati Djafar, terkait dengan sikap Fraksi yang mendesak BPKP untuk mengaudit, dirinya tidak berkeberatan.
Dia menjelaskan bahwa audit BPK itu sudah dari kemarin – kemarin. Tanpa meminta pun BPK pasti akan audit. Intinya bahwa pemerintah kabupaten Ende terbuka dan semuanya sudah diaudit.
“Kalau DPRD Ende meminta lagi, silahkan aja, kita akan turuti kemauan DPRD, tandasnya.
Bupati Djafar menambahkan bahwa Menolak atau menerima dengan catatan, bagi kami Pemerintah siap untuk memperbaiki.
“Ada hal mendasar buat kami adalah aturan, dan aturan itu ada. Ada Propinsi yang atur kami begini tidak masalah”, pungkas Bupati Djafar.
Terkait dorongan fraksi Nasdem dan PDIP untuk meminta BPK mengaudit kembali silahkan saja itu haknya DPRD Ende, yang pastinya kita akan mengikuti porses dengan dasar hukum yang ada.
“Untuk penggunaan dana DID itu sendiri sudah tepat dan melalui kajian betul, karena penggunaannya untuk pemberdayaan masyarakat di tengah pandemi covid-19. Sedangkan pembangunan jalan lingkar luar RSUD Ende merupakan kebutuhan, karena jalannya sudah rusak parah sehingga harus di perbaiki”, jelas Djafar.
Kritikan dan saran dari fraksi- fraksi di DPRD Ende untuk pemerintah, kami akan menerimanya dengan sangat terbuka, sehingga kami bisa mengetahui kekurangan dan kelemahan yang dimiliki.
Penulis : Elthon Rete
Editor : Efrid Bata