Ende_lensatimur.net – Perkembangan kasus Penahanan tersangka Dirut PT. Asia Dinasti Sejahtera, Muhammad Badrun yang diduga menjalankan investasi bodong, penahanannya akan diperpanjang selama 30 hari ke depan oleh pihak Kejaksaan Negeri Ende, untuk kepentingan penyempurnaan berkas dakwaan.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ende melalui Kepala Seksi Perdata dan Usaha Tata Negara ( Kasi Datun), Slamet Pujiono di Kantor Kejaksaan Negeri Ende, Selasa, 22/06/2021.
Lanjut Slamet Pujiono, tahapan kita saat ini, masih dalam penyempurnaan surat dakwaan. Kemarin di awal saya pernah menyampaikan bahwa untuk 20 hari ke depan, kita akan lakukan penahanan bagi tersangka dalam kepentingan untuk penyempurnaan surat dakwaan.
“Pada prinsipnya pihak kejaksaan Negeri Ende, akan melakukan penyempurnaan Surat dakwaan itu agar dibuat sesempurna mungkin”, tandasnya.
Dia menambahkan, berhubung waktu 20 hari masa tahanan Jaksa segera berakhir, maka satu hari sebelum berakhir, pihak Kejaksaan Negeri Ende meminta kepada Ketua pengadilan Negeri Ende untuk melakukan perpanjang masa tahanan.
“Kejaksaan Negeri Ende sudah meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Ende untuk perpanjang masa tahanan terhadap tersangka Muhammad Badrun selama 30 hari ke depan”, jelasnya.
Pihak Keluarga tersangka sebelumnya pernah mengirimkan surat untuk Penangguhan penahanan terhadap tersangka Muhammad Badrun kepada pihak Kejaksaan Negeri Ende.
“Memang benar ada surat dari pihak keluarga tersangka, Muhammad Badrun untuk penangguhan penahanan, namun setelah pihak Kejaksaan menelaah dan meneliti surat permohonannya, Kami masih belum bisa mengabulkan, dan tetap kita lanjutkan penahanan di Polres Ende”, ujarnya.
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru? dirinya menjelaskan bahwa, karena berkasnya berasal dari penyidik Polda NTT, maka untuk pengembangannya nanti akan kita lakukan di persidangan.
“Untuk pengembangannya, nanti ketika kita sudah ada di persidangan. Saat persidangan di pengadilan melalui saksi – saksi yang diperiksa kita bisa melihat benang merahnya, apakah muncul ke arah situ atau tidak? Apakah ada muncul peranan dari pihak lain atau tidak? yang bisa kita tarik sebagai penyerta atau bersama sama”, imbuhnya.
Komitmen yang terus dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Ende hingga saat ini adalah penyempurnaan dakwan. Berhubung kasus ini berkaitan dengan perbankan, maka kami harus masukan semua hal terkait aturan perbankan di dalam surat dakwaan. Masalah atau persoalan perbankan berbeda dengan pidana umum. Hal yang paling penting di sini adalah kami inginkan bahwa pemeriksaan ini benar-benar terbukti.
Penulis : Efrid Bata
Editor : Elthon Rete