ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 8, 2022
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Lensa Timur
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • NTT
  • Health
  • Dunia
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hiburan
    Festival Disabilitas Ende Bisa, Ajang Disabilitas Berekspresi, Berkreasi Dalam Seni dan Budaya

    Festival Disabilitas Ende Bisa, Ajang Disabilitas Berekspresi, Berkreasi Dalam Seni dan Budaya

    Monumen Pancasila Ende Jadi Tempat Alternatif Rekreasi Masyarakat Kabupaten Ende

    Monumen Pancasila Ende Jadi Tempat Alternatif Rekreasi Masyarakat Kabupaten Ende

    Bara Pattyradja Gelar Konser Puitik Natur di Tanah Gagasan

    Bara Pattyradja Gelar Konser Puitik Natur di Tanah Gagasan

  • Nasional
  • Sport
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • NTT
  • Health
  • Dunia
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hiburan
    Festival Disabilitas Ende Bisa, Ajang Disabilitas Berekspresi, Berkreasi Dalam Seni dan Budaya

    Festival Disabilitas Ende Bisa, Ajang Disabilitas Berekspresi, Berkreasi Dalam Seni dan Budaya

    Monumen Pancasila Ende Jadi Tempat Alternatif Rekreasi Masyarakat Kabupaten Ende

    Monumen Pancasila Ende Jadi Tempat Alternatif Rekreasi Masyarakat Kabupaten Ende

    Bara Pattyradja Gelar Konser Puitik Natur di Tanah Gagasan

    Bara Pattyradja Gelar Konser Puitik Natur di Tanah Gagasan

  • Nasional
  • Sport
No Result
View All Result
Lensa Timur
No Result
View All Result

Tersangka Dirut PT. ADS Akan Diperpanjang Masa Tahanan Oleh Kejari Ende Selama 30 Hari

by LensaTimur
Juni 22, 2021
in Hukrim
0
Tersangka Dirut PT. ADS Akan Diperpanjang Masa Tahanan Oleh Kejari Ende Selama 30 Hari

Kasi Datun, Slamet Pujiono di Kantor Kejaksaan Negeri Ende, Selasa, 22/06/2021. (LT/Efrid).

0
SHARES
113
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ende_lensatimur.net – Perkembangan kasus Penahanan tersangka Dirut PT. Asia Dinasti Sejahtera, Muhammad Badrun yang diduga menjalankan investasi bodong, penahanannya akan diperpanjang selama 30 hari ke depan oleh pihak Kejaksaan Negeri Ende, untuk kepentingan penyempurnaan berkas dakwaan.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ende melalui Kepala Seksi Perdata dan Usaha Tata Negara ( Kasi Datun), Slamet Pujiono di Kantor Kejaksaan Negeri Ende, Selasa, 22/06/2021.

Lanjut Slamet Pujiono, tahapan kita saat ini, masih dalam penyempurnaan surat dakwaan. Kemarin di awal saya pernah menyampaikan bahwa untuk 20 hari ke depan, kita akan lakukan penahanan bagi tersangka dalam kepentingan untuk penyempurnaan surat dakwaan.

“Pada prinsipnya pihak kejaksaan Negeri Ende, akan melakukan penyempurnaan Surat dakwaan itu agar dibuat sesempurna mungkin”, tandasnya.

Dia menambahkan, berhubung waktu 20 hari masa tahanan Jaksa segera berakhir, maka satu hari sebelum berakhir, pihak Kejaksaan Negeri Ende meminta kepada Ketua pengadilan Negeri Ende untuk melakukan perpanjang masa tahanan.

ADVERTISEMENT

“Kejaksaan Negeri Ende sudah meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Ende untuk perpanjang masa tahanan terhadap tersangka Muhammad Badrun selama 30 hari ke depan”, jelasnya.

Pihak Keluarga tersangka sebelumnya pernah mengirimkan surat untuk Penangguhan penahanan terhadap tersangka Muhammad Badrun kepada pihak Kejaksaan Negeri Ende.

“Memang benar ada surat dari pihak keluarga tersangka, Muhammad Badrun untuk penangguhan penahanan, namun setelah pihak Kejaksaan menelaah dan meneliti surat permohonannya, Kami masih belum bisa mengabulkan, dan tetap kita lanjutkan penahanan di Polres Ende”, ujarnya.

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru? dirinya menjelaskan bahwa, karena berkasnya berasal dari penyidik Polda NTT, maka untuk pengembangannya nanti akan kita lakukan di persidangan.

“Untuk pengembangannya, nanti ketika kita sudah ada di persidangan. Saat persidangan di pengadilan melalui saksi – saksi yang diperiksa kita bisa melihat benang merahnya, apakah muncul ke arah situ atau tidak? Apakah ada muncul peranan dari pihak lain atau tidak? yang bisa kita tarik sebagai penyerta atau bersama sama”, imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Komitmen yang terus dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Ende hingga saat ini adalah penyempurnaan dakwan. Berhubung kasus ini berkaitan dengan perbankan, maka kami harus masukan semua hal terkait aturan perbankan di dalam surat dakwaan. Masalah atau persoalan perbankan berbeda dengan pidana umum. Hal yang paling penting di sini adalah kami inginkan bahwa pemeriksaan ini benar-benar terbukti.

Penulis : Efrid Bata
Editor : Elthon Rete

ADVERTISEMENT
Next Post
Resmikan TK Negeri Ameaba, Bupati Don : Jadikan Bahasa Daerah sebagai Bahasa Pengantar

Resmikan TK Negeri Ameaba, Bupati Don : Jadikan Bahasa Daerah sebagai Bahasa Pengantar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Recommended

Data Covid-19 di Ende Setahun Terakhir 1004 Orang, Satgas Ingatkan Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

Data Covid-19 di Ende Setahun Terakhir 1004 Orang, Satgas Ingatkan Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

1 tahun ago
MAN Nagekeo Gelar Sosialisasi Stop Bullying Bagi Siswa/i Kelas X dan XI

MAN Nagekeo Gelar Sosialisasi Stop Bullying Bagi Siswa/i Kelas X dan XI

1 tahun ago

Follow Partner

Popular News

    ADVERTISEMENT

    • 0
    • 4
    • 746
    • 4.208
    • 678.201

    Category

    • Ekbis
    • Feature
    • Health
    • Hiburan
    • Hukrim
    • Nasional
    • NTT
    • Pendidikan
    • Polkam
    • Sport
    • Travel
    • Uncategorized

    About Us

    Lensatimur.net berada di bawah naungan PT. Tulida Media Utama

    SK Kemenkumham Republik Indonesia Nomor :
    AHU-0012959.AH.01.01. Tahun 2020

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber

    Copyright @ 2020 lensatimurnet. All right reserved

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Polkam
    • Hukrim
    • NTT
    • Health
    • Dunia
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Travel
    • Hiburan
    • Nasional
    • Sport

    Copyright @ 2020 lensatimurnet. All right reserved

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    error: Content is protected !!