Ende_lensatimur.net – Kapolres Ende, AKBP. Andre Librian, SIK bersama Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu. Yance Kadiaman, SH menggelar konferensi pers bersama sejumlah awak media di Mapolres Ende; Kamis, 01/06/2023.
Dalam Keterangan Persnya, Kapolres Ende, AKBP. Andre Librian, SIK menjelaskan bahwa konferensi pers yang digelar terkait tindak pidana korupsi pengadaan mobil pusling dan ambulance di Dinas Kesehatan Kabupaten Ende T. A. 2019.
“Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka adalah terkait pengadaan 5 unit mobil pusling double gardan yang anggarannya bersumber dari dana DAK dan 1 unit mobil ambulance RS Tanali yang sumber anggarannya dari dana DAU pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende T.A 2019”, ujarnya.
Lanjut Kapolres Andre dasar Penangkapan tersangka adalah: LPA /02/ V/2023/RES ENDE/POLDA NTT, TANGGAL 19 MEI 2023 2. SP. SIDIK /203/V/2023/RESKRIM, TGL 19 MEI 2023
Dia mengatakan bahwa tersangka tindak pidana korupsi berinisial DP adalah Direktur PT. Panca Putra Sundir.
Penangkapan tersangka DP dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu. Yance Kadiaman, SH bersama personil unit TIPIDKOR Polres Ende.
“Tersangka DP dibekuk dan ditangkap di Jl. Saharjo, No. 321 Kecamatan Tebet Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta pada Rabu, 31 /05/2023”, tuturnya.
Lanjut Kapolres Ende, setelah ditangkap tersangka DP dibawa dan dititipkan di Polsek Jaga Karsa Polres Metro Jakarta Selatan sebelum diterbangkan ke Ende Flores.
“Tersangka DP kemudian dibawa ke Polres Ende dengan menggunakan pesawat Citilink pada Kamis, 01/06/2023 pukul 02.00 Wib dan tiba di Ende pada pukul 11. 00 Wita untuk menjalankan proses lebih lanjut
Kapolres Ende menuturkan bahwa sudah ada 12 orang saksi dan 2 orang Ahli yakni : Ahli LKPP dan Ahli Akuntan Publik yang telah diperiksa dan dimintai keterangan.
“Dari pemeriksaan tersebut, adapun barang bukti yang berhasil diungkap yakni 6 Lembar Faktur asli diantaranya : 5 lembar faktur asli mobil pusling double gardan 4 x 4 dan 1 lembar faktur asli mobil ambulance RS. Tanali serta 2 dokumen terkait pengadaan”, imbuhnya.
Modus Operandi tersangka DP dalam pengadaan 5 unit mobil pusling double gardan dan 1 unit mobil Ambulance pada Dinkes Kabupaten Ende T.A. 2019; sesuai fakta yang terungkap bahwa pengadaan dua paket pekerjaan tersebut belum selesai, namun telah dibayarkan 100% yang mengakibatkan sampai saat ini surat-surat kendaraan belum diserahkan dan kendaraan – kendaraan tersebut belum tercatat sebagai aset daerah.
“Tersangka beranggapan bahwa walupun surat- surat kendaraan tidak ada namun pekerjaan telah dinyatakan selesai”, ungkapnya.
Motif tersangka DP melakukan tindak pidana korupsi adalah karena terlilit hutang yang mengakibatkan dirinya tidak dapat menyelesaikan pekerjaan serta tidak dapat menyerahkan surat – surat kendaraan dari 6 unit mobil tersebut.
“Perbuatan tersangka DP telah memenuhi dua alat bukti yang cukup dan telah terjadi tindak pidana korupsi”, jelasnya.
Dari perbuatan tersangka DP, adapun kerugian negara sebesar Rp. 444.915.404 ( empat ratus empat puluh empat juta sembilan ratus lima belas ribu empat ratus empat rupiah)
“Pasal yang di tersangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 JO Pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP; dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun”, tutupnya.
Penulis : Efrid Bata
Editor : Elthon Rete