Ende_lensatimur.net-Aksi Pencurian Uang dan Pembobolan Kotak Amal di Masjid Daarul Taqwa Simpang Lima Ende Flores Sabt u, 14 November 2020 pukul 02.15 wita (Subuh) menyedot perhatian publik Ende dan sekitarnya. Hal ini dikarenakan aksi tersebut terjadi di salah satu rumah Ibadah umat Muslim yang ada di Kota Ende.
Kapolres Ende, AKBP Albertus Andreana saat konferensi pers (16/11/2020) menyampaikan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, bermula ketika tersangka menjadi kernek salah satu mobil angkutan kota dan melihat kotak amal di Masjid Daarul Taqwa Simpang Lima Ende pada hari sabtu tanggal 12 november 2020, sekitar pukul 15.00 wita.
” Motif Tersangka melakukan aksi pencuriannya ini dilatarbelakangi oleh karena terhimpit faktor ekonomi, dan berkeinginan untuk berfoya-foya “, katanya.
Dari data yang diperoleh bahwa tersangka tersebuat berinisial AHR atau Hendra.
Kapolres Ende mengatakan tersangka AHR masuk ke halaman masjid dengan memanjat tembok di samping masjid yg bersebelahan dengan Toko Penjualan helm dan asesoris, lalu masuk ke dalam masjid Daarul Taqwa simpang lima Ende melalui pintu samping karena pintu depan dalam keadaan terkunci.
kemudian Tersangka mengendap – endap masuk menuju salah satu ruang di mana kotak amal berada. Saat melihat dan mendapati kotak amal tersebut, tersangka AHR berusaha membuka kotak amal yg terbuat dari besi itu, namun karena kesulitan dalam hal membukanya, maka tersangka mendorong kotak amal tersebut ke belakang masjid tepatnya di samping tangga menuju lantai 2 (dua). Kemudian tersangka mengambil sebuah potongan besi yang berada disekitar masjid utk membuka kotak amal tersebut.
Dengan Potongan besi tersebut, tersangka mencongkel kotak amal itu lalu mengambil semua uang yang ada di dalam kotak amal dengan total uang sebanyak Rp. 7.893.000, (tujuh juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
Albertus menambahkan, setelah tersangka AHR melakukan aksinya membobol dan mencuri uang yang ada ada di dalam kotak amal pada Masjid Daarul Taqwa Ende, tersangka kemudian keluar dari Masjid melalui tembok yg sama saat tersangka masuk; dan kemudian berjalan menelusuri jalan Eltari.
Sesampainya di Jln. Dr. WZ. Yohanes, tersangka sempat makan di salah satu warung lalu kemudian kembali ke kost – kost- an tersangka yang berada di belakang Apotek Kereta sari untuk istirahat.
Pada pukul 08.30 wita, setelah bangun dari tidur, tersangka menumpang ojek menuju Toko ORIENTAL untuk membeli HP dan kartu Simcard dari uang hasil curiannya itu.
Dari Toko Oriental, tersangka kemudian pergi menuju Toko Distro di samping Hotel Rinjani untuk membeli baju kaos dan tas pinggang. Setelah itu tersangka kemudian kembali ke Kost – kost an untuk mengambil barang – barangnya yang masih berada di kost. Kemudian setelah itu tersangka meminta Ojek untuk mengantarnya ke terminal roworeke. Sesampainya di terminal roworeke tersangka kemudian menumpang salah satu mobil travel menuju Maumere.
Adapun kronologi pengungkapan tersangka AHR adalah setelah mendapatkan dan menerima laporan dari pelapor, saya perintahkan kepada Kasat Reskrim untuk segera memerintahkan seluruh anggota reskrim mencari info sebanyak – banyaknya terkait kejadian Tersebut.
Kasat Reskrim kemudian segera bertindak dan mencari berbagai informasi berkaitan dengan pelaku pencurian di Masjid Daarul Taqwa Ende. Berdasarkan informasi yang di dapat dan setelah mengetahui ciri -ciri pasti pelaku, Kasat Reskrim perintahkan Tim Buser untuk melakukan pengejaran terhadap Tersangka dalam kurun waktu kurang dari 1×24 Jam.
Atas kerjasama dan koordinasi yang baik antara Tim buser dengan rekan – rekan Bhabinkamtibmas yang berada di wilayah dugaan keberadaan Tersangka melarikan diri, makan bhabinkamtibmas berhasil meringkus/menangkap pelaku di kelurahan Magepanda Kabupaten Sikka. Para Bhabinkamtibmas Polsek Maurole yang berhasil meringkus tersangka adalah BRIPKA. PAULUS ROLLY NDOLU Bhabin Desa Loboniki Kota Baru dan BRIPKA. JENNY M. DJURUMANA Bhabin Desa Aewora Maurole.
Setelah meringkus tersangka di Magepanda, Tim buser kemudian menjemput Tersangka dan membawanya ke Polres Ende untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, Tersangka mengatakan bahwa dirinya baru pertama kali mencuri kotak amal di Masjid.
Adapun barang bukti yang sempat di sita oleh pihak Polres Ende yakni : 1 (satu), buah kotak amal masjid yang terbuat dari besi las, 1 (satu) buah berwarna warna kuning dengan panjag_+10cm yang digunakan untuk mencongkel kotak amal,1 (satu) buah tas pinggang berbahan kain kombinasi warna biru cream dan hijau lumut dengan merek Godhand, 1 (satu) buah Handphone VIVO F3 Y12 warna biru metalik beserta, 1 (satu) buah baju kaos warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 5.194.000.
Dari Aksinya tersebut, Pasal yang disangkakan kepada tersangka AHR adalah Pasal 363 ayat (1) Ke-3 & ke 5 KUHP sub Pasal 362 KUHP. Ancaman pidana 7 tahun. (LT/Tim)