Borong_lensatimur.net – Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur memberi dispensasi waktu 5 bulan kepada para pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di Cepi Watu untuk mengurus izin tata ruang, izin lingkungan dan izin usaha.
Hal itu disampaikan Sekda Manggarai Timur, Boni Hasudungan Siregar kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya usai menggelar rapat koordinasi dengan pihak Dinas PUPR, PMPTSP, DLH dan POL-PP, Senin, 22 Maret 2021.
“Sebelumnya, beberapa minggu lalu pihak Dinas PUPR sudah mengidentifikasi dari sisi tata ruang. Hasil rapat tadi, mereka (pengelola) THM diberi kesempatan untuk mengurus semua izin dalam waktu lima (5) bulan ke depan,” ujar Boni.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika para pengelola THM masih tidak membereskan izin, maka konsekuensinya tempat-tempat usaha tersebut akan ditutup.
” Nanti kita lihat perkembangannya. Kalau masih tidak diirus izinannya sampai pada batas waktu yang ditentukan, maka keenam THM di Cepi Watu akan kita tutup,” tegasnya.
Sekda Matim mengatakan bahwa, Pemda Matim tidak membatasi para pengelola untuk terus menjalankan usahanya. Asalkan, tempat usaha tersebut legal.
” Mereka (pengelola) bisa juga cari lokasi lain kalau memang nanti lokasi sebelumnya tidak memperoleh izin”, imbuhnya.
Penulis : Rellys Sarong
Editor : Efrid Bata