Borong_lensatimur.net – Kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia wilayah Nusa Tenggara Timur, Meridian Dewanta Dado,SH mendesak Polres Matim mengambil alih kasus percobaan pembunuhan terhadap wartawan Bidik NewsNews, Nardy Jaya.
Dalam keterangan yang diterima melalui sambungan telepon kepada media ini; Minggu, 16/05/2021, Meridian mempertanyakan pihak penyidik yang tidak menahan pelaku percobaan pembunuhan terhadap wartawan Bidik news.
Meridian mendesak pihak Polres Matim untuk mengambil alih kasus yang menimpa wartawan bidik news itu. Menurutnya, berdasarkan alat bukti yang ada, sudah cukup. Hal ini untuk menghindari pengulangan tindak pidana, serta demi kemudahan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Pihak polsek keliru, jika mereka mengatakan bahwa berkas belum lengkap, sebab faktanya ada masyarakat yang melaporkan suatu tindak pidana diperkuat dengan keterangan korban atau saksi korban, serta ditambah hasil visum, itu berarti menurut hukumya sudah terpenuhi suatu bukti permulaan yang cukup, bagi pihak kepolisian setempat guna melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap pelaku”, ungkap Meridian.
Lebih lanjut Meridian menjelaskan bahwa pihak TPDI NTT menyayangkan pihak Polsek Waelengga yang menyatakan bahwa berkas belum lengkap. Bagi kami, itu merupakan penyataan yang salah kaprah. Seharusnya pihak kepolisan yang pada dasarnya adalah mengayomi dan melindungi korban tindak pidana dari sisi apapun, tidak dibenarkan untuk melakukan pembiaran adanya tindak pidana.
“seharusnya segera dilakukan pemberkasan dan dibuat BAP baik terhadap pelaku maupun terhadap korban, sehingga dengan keadaan ini pihak Polres Matim seharusnya mengambil alih kasus yang menimpa adik wartawan ini, sehingga segera diproses hukum. Sesuai perintah Kapolda NTT beberapa waktu lalu, yang mengultimatum agar jangan ada polisi yang menghambat laporan masyarakat di wilayah NTT ini, karena jika kasus itu dibiarkan maka pihak korban merasa terancam”, tegas Meridian.
Senada dengan TPDI NTT, Sekretaris Aliansi Jurnalis Online (AJO) Manggarai Timur, Yon Sahaja mengutuk keras tindakan pelakupelaku. Bahkan pihak AJO mendorong agar pelaku segera ditahan dan diproses secara hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Atas nama Aliansi Jurnalis Online (AJO) Matim, menyampaikan keprihatinan atas peristiwa percobaan pembunuhan terhadap saudara Nardi Jaya (wartawan bidiknews.id). AJO Matim mengutuk keras aksi brutal pelaku yang tidak berprikemanusiaan, karena itu AJO Matim mendesak Polisi (Polsek Waelengga) untuk menahan dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Pelaku telah melanggar pasal 338 dan 340 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Dan satu hal yang diminta AJO bila penanganan yang dilakukan oleh pihak Polsek Waelengga tidak maksimal maka AJO Matim mendesak Kapolres Matim untuk mengganti Kapolsek dan Penyidik (Polsek Waelengga) yang menangani kasus percobaan pembunuhan tersebut”, ucap Yon Sahaja.
Penulis : Rellys Sarong
Editor : Efrid Bata