Ende_lensatimur.net – Tim Penjaringan, Penetapan dan Pemenangan (TPPP) Partai Hanura Kabupaten Ende menggelar Konferensi Pers terkait Jadwal dan Mekanisme pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Ende Periode 2024/2029.
Kegiatan ini berlangsung di Sekretariat DPC Partai Hanura, Jl. durian Ende; Rabu, 24 /04/2024.
Ketua DPC Hanura Kabupaten Ende, Joseph Fimon W.S dalam sambutannya mengatakan bahwa Partai Hanura secara Nasional sudah membuka pendaftaran bakal calon Gubernur, Walikota dan Bupati secara serempak mulai tanggal 22 April 2024 – 05 Mei 2024.
Di Kabupaten Ende Sendiri pendaftaran mulai dibuka tanggal 25 April 2024 – 05 Mei 2024 mulai pukul 09.00 – 17.00 Wita di Aula Sekretariat Partai Hanura (Indoor J Cafe) Jl. Kelimutu Ende.
Pendaftaran dan Mekanismenya akan diatur oleh Tim Penjaringan, Penetapan dan Pemenangan (TPPP) Partai Hanura Kabupaten Ende berdasarkan Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh DPP Pusat dengan No: JUKNIS/002/DPP-HANURA/IV/ 2024 tertanggal 22 April 2024.
Tim TP3 Partai Hanura Kabupaten dikukuhkan melalui SK yang dikeluarkan oleh DPC Hanura Kabupaten Ende dengan Nomor : SKep/01/DPC-HANURA/E/IV/2024.
“Tim TP3 ini akan memulai tahapan yang terdiri dari: Pengumuman, Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon, Verifikasi berkas administrasi, Konvensi terhadap para bakal calon serta Pemeriksaan berkas administrasi bakal calon,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa Partai Hanura adalah partai yang terbuka bagi siapapun bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang ingin mendaftar.
“Partai kita pada dasarnya sangat Welcome. Intinya setiap bakal calon bupati dan wakil bupati memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Organisasi (PO) Partai Hanura,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris TPPP Partai Hanura Kabupaten Ende Sudrasman Arifin Nuh menegaskan bahwa bakal calon bupati dan wakil bupati harus memenuhi 29 Persyaratan yang terdiri dari 19 Persyaratan umum dn 10 persyaratan khusus.
“29 (dua puluh sembilan) persyaratan ini yang harus dan wajib dipenuhi oleh bakal calon bupati dan wakil bupati,” tegasnya.
Sudrasman mengatakan bahwa kewenangan untuk memberikan SK dan atau Rekomendasi adalah kewenangan DPP Pusat Partai Hanura.
“Kami hanya sebatas melaksanakan mekanisme pendaftaran dan verifikasi berkas administrasi sesuai amanat yang tertuang dalam Peraturan Organisasi (PO) Partai Hanura,” pungkasnya.
Kami berharap bahwa ada banyak bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan datang mendaftar ke Partai Hanura Kabupaten Ende.
“Semua bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati akan diakomodir secara baik dan skala prioritasnya tentu merujuk pada hasil survei dari lembaga independen yang capable,” imbuhnya.***
Penulis : Efrid Bata
Editor : Elthon Rete