Ende_Lensatimur. net_ Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik dan BPKP Provinsi NTT dalam proses pengelolaan Keuangan dan Kinerja Keuangan, maka Perusahaan Daerah (PERUSDA) Air Minum (PDAM) Ende mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) di tahun 2020.
PERUSDA Air Minum Ende mengalami perkembangan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Hal itu dapat dilihat dari grafik Manajemen Tata Kelola dan Pengelolaan Keuangan yang terus mengalami perkembangan dan peningkatan.
Pada Tahun 2018 dan sebelumnya PDAM Ende hanya berkutat pada penilaian Opini Tidak Wajar. Kemudian di tahun 2019 mengalami satu langkah lebih maju yakni mendapatkan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan di tahun 2020 menjadi sebuah prestasi yang luar biasa karena PDAM Ende mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal itu disampaikan Direktur PDAM Ende, Yustinus Sani kepada media ini di ruang kerjanya; Jumat, 27/08/2021.
Direktur PDAM, Yustinus Sani mengatakan bahwa untuk mencapai predikat WTP bukanlah hal yang mudah, tetapi melalui sebuah perjuangan dan kerja keras dari berbagai pihak terutama para pelanggan yang senantiasa mengutamakan kedisiplinan, soliditas, tanggungjawab, transparansi, efektif dan efisien.
“Ini pertama dalam sejarah PDAM Ende mendapatkan predikat opini tanpa pengecualian (WTP), itu terjadi karena proses dan sistem pengelolaan keuangan dan kinerja keuangan yang transparan, akuntable, efisien dan efektif”, tuturnya.
Lanjut Yustinus, berkaitan dengan pelayanan, PDAM Ende saat ini memiliki skors yang sangat tinggi berdasarkan penilaian dari dua lembaga kredibel yang melakukan audit tersebut.
“Pelayanan yang diberikan PDAM Ende selama ini sudah sangat maksimal dan kiranya sistem dan pola manajemen pelayanan seperti ini harus terus dipertahankan”, ujarnya
Direktur PDAM Ende menambahkan bahwa terkait dengan hasil audit BPKP, kita masih memiliki beberapa kendala seperti kinerja secara keseluruhan; baik kinerja Keuangan, kinerja sumber daya manusia ( SDM) maupun kinerja aset, di mana PDAM Ende mendapatkan nilai cukup.
“Kita mendapatkan nilai cukup, karena besarnya piutang serta rendahnya penagihan di tahun 2019 dan 2020 akibat pandemi covid-19 yang dialami hampir oleh seluruh masyarakat Kabupaten Ende”, paparnya.
Akibat dari rendahnya penagihan, Direktur PDAM Ende meminta kepada pihak pemerintah daerah sebagai pemilik saham untuk memberikan subsidi kepada pelanggan yang terdampak covid-19 dan yang dinilai tidak mampu.
“Apabila Pemerintah Daerah mau mensubsidi dan membantu masyarakat, maka saya yakin PDAM Ende dalam proses piutang pasti akan terbantu”, tandasnya.
Dikatakannya, untuk 5 tahun ke depannya PDAM Ende sudah mempunyai rencana bisnis yang sekarang lagi di godok oleh BPKP provinsi untuk mendesain perencanaan bisnisnya.
“Mudah-mudahan dengan adanya rencana bisnis 5 tahun, Kabupaten Ende akan lebih baik lagi karena sudah berjalan dengan program dan desain yang terarah”, imbuhnya.
Adanya perubahan ini dan mendapat predikat WTP itu atas kerja sama berbagai pihak yaitu masyarakat kabupaten Ende sebagai pelanggan PDAM, media dan pemerintah daerah kabupaten Ende.
Ia berharap adanya fungsi kontrol dari masyarakat dan semua pihak sehingga pengelolaan keuangan dan kinerja PDAM Ende semakin baik dan transparan dari waktu ke waktu.
Penulis : Elthon Rete
Editor : Efrid Bata